Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kasus Dugaan Korupsi BLT Desa Papalong Halmahera Selatan Naik Status

Kasus Dugaan Korupsi BLT Desa Papaloang naik status dari penyelidikan ke penyidikan karena dapat dua alat bukti yang cukup

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan Guntur Triyono saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana ia mengatakan kasus dugaan Korupsi dana BLT Desa Papaloang, Bacan Selatan naik status, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan resmi meningkatkan status kasus dugaan Korupsi, anggaran BLT Desa Papaloang, dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status yang menyeret nama mantan Kades Papaloang, Safri Abdullah itu karena penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Diketahui, bantuan langsung tunai atau BLT yang diduga ditilep adalah bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2022.

Di mana saat itu Pemerintah Desa (Pemdes) Papaloang menganggarkan BLT sebesar 40 persen dari DD.

Baca juga: Pelantikan Sekda Halmahera Selatan Dijadwalkan Pekan Depan, Safiun Radjulan Kah?

Yaitu senilai Rp 370.800.000 untuk diperuntukan, kepada 103 keluarga penerima manfaat (KPM).

Belakangan, Safri Abdullah yang saat itu menjabat Kades Papalong, diketahi hanya menyakurkan BLT di tahap I dan II.

Sementara untuk tahap III dan IV tidak disalurkan sama sekali, meski DD sudah dicairkan.

Kepada TribunTernate.com, Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono mengatakan bahwa.

Fakta untuk mekanisme pencairan dana BLT tersebut, telah dilakukan 100 persen terhadap tahap I, II, III dan IV.

Hal itu berdasarkan dokumen cetak rekening di bank Mandiri Cabang Labuha, oleh Kades Papaloang dan Bendahara Desa.

"Selanjutnya untuk tahapan proses penyaluran ke masyarakat, hanya dana BLT tahap I dan II."

"Sedangkan tahap III dan IV sama sekali dilakukan oleh Kades Papaloang, "ujarnya, Jumat (6/10/2023).

Karena itu, lanjut Guntur, pihaknya melaui Bidang Pidana Khusus (Pidusus) menindaklanjuti laporan warga.

Dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor : 02/Q.2.13.4/ Fd.1/06/2023, tanggal 19 juni 2023.

Penyidik lalu meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, sebanyak 26 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved