CPNS 2023
Referensi CPNS 2023: Simak Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Dosen di Kemenag hingga Kemenkes
Sebagai referensi seleksi CPNS 2023, ini lho daftar besaran gaji PNS Dosen dan tunjangannya berdasarkan golongan.
TRIBUNTERNATE.COM - Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 kali ini, ada beberapa kementerian yang membuka lowongan untuk posisi dosen.
Yakni, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu hal yang harus sangat dipertimbangkan untuk melamar CPNS 2023 kali ini, termasuk jika ingin mendaftar sebagai dosen CPNS, adalah gaji.
Besaran gaji PNS Dosen pun bervariasi sesuai jabatan dan jenjang pendidikan.
Sebagai referensi seleksi CPNS 2023, ini lho daftar besaran gaji PNS Dosen dan tunjangannya berdasarkan golongan.
Gaji PNS Dosen
Gaji dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
1. Gaji dosen PNS golongan III (S2)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
2. Gaji dosen PNS golongan IV (S3)
Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 dan PPPK: Simak 8 Tips agar Unggah Dokumen di SSCASN Tidak Gagal
Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2023 di BRIN? Jangan Lupa Formulir HKM Kategori 1 Sampai 4, Ini Link Downloadnya
Baca juga: Format Surat Keterangan Disabilitas untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK, Download Lewat Link Ini
Tunjangan Dosen
Tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Besaran tunjangan dosen adalah satu kali gaji pokok.
Tunjangan dosen terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen PNS mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
Tunjangan Profesi dan Khusus:
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Sementara itu, tunjangan khusus akan diberikan ketika dosen bertugas di daerah khusus.
Besaran tunjangan khusus adalah satu kali gaji pokok.
Tunjangan Kehormatan:
Tunjangan kehormatan akan diberikan kepada dosen PNS dengan jabatan profesor dan memenuhi persyaratan sesuai UU.
Besaran tunjangan kehormatan adalah dua kali gaji pokok.
Tunjangan Lainnya:
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Dosen dengan status akademik tertentu akan mendapatkan tunjangan dosen, dengan rincian:
- Guru besar: Rp 1.350.000
- Lektor Kepala: Rp 900.000
- Lektor: Rp 700.000
- Asisten ahli: Rp 375.000
Dosen yang mendapatkan tugas tambahan akan memperoleh:
1. Tunjangan Rektor
- Guru besar: Rp 5.500.000
- Lektor kepala: Rp 5.050.000
2. Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
- Guru besar: Rp 4.500.000
- Lektor kepala: Rp 4.050.000
3. Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
- Guru besar: Rp 3.325.000
- Lektor kepala: Rp 2.875.000
- Lektor: Rp 2.675.000
4. Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
- Guru besar: Rp 1.800.000
- Lektor kepala: Rp 1.550.000
- Lektor: Rp 1.350.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Gaji Dosen PNS untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.