Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Guru Menurut Golongannya

Sebetulnya, berapa besar gaji PPPK guru? Apakah gaji PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

TribunTimur.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNTERNATE.COM - Saat melakukan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2023, salah satu hal yang jadi pertimbangan adalah soal gaji.

Kini, sejak awal mendaftar, para pelamar PPPK Guru sudah bisa mengetahui besaran gaji yang akan diterima.

Dalam seleksi kali ini, pendaftaran PPPK Guru 2023 dibuka dalam dua kebutuhan, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Kebutuhan umum tenaga guru dapat dilamar oleh dua jenis pendaftar, yaitu lulusan PPG yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Pendaftarannya dibuka sampai 9 Oktober 2023.

Kemudian, untuk kebutuhan khusus dapat dilamar oleh pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN di sekolah negeri.

Pendaftaran kebutuhan khusus ini dibuka sampai 29 September 2023.

Meski jalur pendaftarannya berbeda, tetapi secara keseluruhan gaji PPPK tetap sama.

Baca juga: Masa Sanggah di Seleksi CPNS dan PPPK 2023: Ini Definisi, Jadwal, dan Cara Pengajuannya

Baca juga: Rentang Gaji PPPK 2023 di Kemenparekraf RI, Tertinggi Capai Rp13 Juta untuk Jabatan Lektor Dosen

Baca juga: H-1 Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup, Simak Materi Apa Saja yang Diujikan di Tes SKD

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup Besok Senin, 9 Oktober 2023, BKN Ingatkan Hal Ini

Besar gaji PPPK guru 2023

Sebetulnya, berapa besar gaji PPPK guru? Apakah gaji PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved