Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

BKN Beri Penjelasan Soal Kemungkinan PPPK akan Mendapat Hak Pensiun seperti PNS

Uang atau gaji pensiun merupakan salah satu nilai plus yang membuat PNS menjadi profesi dambaan di kalangan masyarakat Indonesia.

Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS): Suara apel disiplin PNS Pemkab Morotai. Di mana pada Senin (12/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 akan ditutup pada Senin, 9 Oktober 2023 malam ini, pukul 23:59 WIB.

Para calon pelamar diimbau untuk segera mengirimkan berkas pendaftaran ke laman portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Adapun seleksi CASN 2023 kali ini dibuka untuk posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul terkait seleksi CASN ini adalah soal hak pensiun yang diterima PNS, dan apakah PPPK juga menerimanya.

Perlu diketahui, uang atau gaji pensiun merupakan salah satu nilai plus yang membuat PNS menjadi profesi dambaan di kalangan masyarakat Indonesia.

Adanya uang pensiun membuat PNS dianggap sebagai salah satu profesi yang memiliki jaring keamanan finansial yang kuat di hari tua.

Baca juga: 14 Latihan Soal Tes SKD untuk CPNS 2023 Materi TKP, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: BMKG Sebut Suhu Panas di Indonesia Berlangsung selama Oktober 2023, Benarkah Sampai 40 Derajat?

Baca juga: H-1 Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup, Simak Materi Apa Saja yang Diujikan di Tes SKD

Lalu, apakah PPPK akan mendapat uang pensiun seperti PNS?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, PPPK kemungkinan akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.

Memang, apabila merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.

"Namun dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Kendati demikian, Hasan menambahkan bahwa UU ASN baru tersebut belum resmi diundangkan dan masih menunggu untuk diterbitkannya peraturan pemerintah (PP).

"Jadi kita tunggu sampai diundangkan UU dan PP-nya, ya," katanya lagi.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Pengesahan RUU ASN baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (3/10/2023).

Komponen penghargaan dan pengakuan ASN

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved