CPNS 2023
BKN Beri Penjelasan Soal Kemungkinan PPPK akan Mendapat Hak Pensiun seperti PNS
Uang atau gaji pensiun merupakan salah satu nilai plus yang membuat PNS menjadi profesi dambaan di kalangan masyarakat Indonesia.
TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 akan ditutup pada Senin, 9 Oktober 2023 malam ini, pukul 23:59 WIB.
Para calon pelamar diimbau untuk segera mengirimkan berkas pendaftaran ke laman portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Adapun seleksi CASN 2023 kali ini dibuka untuk posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul terkait seleksi CASN ini adalah soal hak pensiun yang diterima PNS, dan apakah PPPK juga menerimanya.
Perlu diketahui, uang atau gaji pensiun merupakan salah satu nilai plus yang membuat PNS menjadi profesi dambaan di kalangan masyarakat Indonesia.
Adanya uang pensiun membuat PNS dianggap sebagai salah satu profesi yang memiliki jaring keamanan finansial yang kuat di hari tua.
Baca juga: 14 Latihan Soal Tes SKD untuk CPNS 2023 Materi TKP, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Baca juga: BMKG Sebut Suhu Panas di Indonesia Berlangsung selama Oktober 2023, Benarkah Sampai 40 Derajat?
Baca juga: H-1 Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup, Simak Materi Apa Saja yang Diujikan di Tes SKD
Lalu, apakah PPPK akan mendapat uang pensiun seperti PNS?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, PPPK kemungkinan akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.
Memang, apabila merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.
"Namun dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Kendati demikian, Hasan menambahkan bahwa UU ASN baru tersebut belum resmi diundangkan dan masih menunggu untuk diterbitkannya peraturan pemerintah (PP).
"Jadi kita tunggu sampai diundangkan UU dan PP-nya, ya," katanya lagi.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Pengesahan RUU ASN baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (3/10/2023).
Komponen penghargaan dan pengakuan ASN
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.