Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

BKN Beri Penjelasan Soal Kemungkinan PPPK akan Mendapat Hak Pensiun seperti PNS

Uang atau gaji pensiun merupakan salah satu nilai plus yang membuat PNS menjadi profesi dambaan di kalangan masyarakat Indonesia.

Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS): Suara apel disiplin PNS Pemkab Morotai. Di mana pada Senin (12/9/2023). 

Diberitakan Kompas.com, Kamis (7/10/2023), dalam UU ASN terbaru telah mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Murujuk salinan draf UU ASN Pasal 21, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non-materil.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari 7 jenis, sebagai berikut:

  • Penghasilan
  • Penghargaan yang bersifat motivasi
  • Tunjangan dan fasilitas
  • Jaminan sosial
  • Lingkungan kerja
  • Pengembangan diri
  • Bantuan hukum.

Kendati demikian, menurut UU tersebut, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS? Ini Kata BKN"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved