Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pengedar Sabu Sebanyak 0,5 Gram di Taliabu Divonis 4,6 Tahun Penjara

IPTU Achmad M, Pengadilan Negeri Klas II Bobong, telah memutuskan perkara tindak pidana narkoba, pada September 2023 lalu.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kasat Narkoba Polres Pulau Taliabu, IPTU Achmad M, saat diwawancara di ruang kerjanya. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Menurut Kasat Narkoba Polres Pulau Taliabu, IPTU Achmad M, Pengadilan Negeri Klas  II Bobong, telah memutuskan perkara tindak pidana narkoba, pada September 2023 lalu.

Di mana, terpidananya adalah IP (20) berstatus sebagai pengedar.  Ia divonis penjara selama 4,6 tahun.

"Sepanjang tahun 2023, kami tangani 1 kasus dan sudah ada putusan pengadilan 4 tahun lebih," ungkap Achmad, Senin (8/10/2023).

Diketahui, IP ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi di  desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.

Tersangka dicegat ketika sedang mengendarai sepeda motor sekira pukul 19.15 WIT, pada Mei kemarin.

Baca juga: Gadis Disabilitas yang Diduga Jadi Korban Asusila di Taliabu Dapat Pendampingan Ahli Bahasa

Polisi mendapati narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram saat menggeledah tersangka.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu, kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres setempat.

Adapun barang bukti (BB) yang disita polisi saat itu diantaranya, satu potong pipet berbahan plastik dan satu sachet plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram.

Kemudian, satu lembar baju kaos hitam lengan pendek dengan tulisan "Bansters". Satu lembar celana jeans pendek warna biru bermotif sobekan.

Dan Satu unit sepeda motor merk blade hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH1JBM115EK047852 dan nomor mesin: AHM 30-0. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved