Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Rincian Pembagian Daerah Pemilihan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Provinsi Maluku Utara Pemilu 2024

Jumlah kursi dan pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Maluku Utara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023

Tribunternate.com
Kantor DPRD Maluku Utara-Jumlah kursi DPRD Provinsi Maluku Utara di Pemilu 2024 berjumlah 45 kursi yangh terbagi menjadi 5 dapil. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-Jumlah kursi dan pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Maluku Utara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Jumlah kursi DPRD Provinsi Maluku Utara di Pemilu 2024 berjumlah 45 kursi yangh terbagi menjadi 5 dapil.

Rincian 5 Dapil itu adalah :

Dapil Maluku Utara 1 (12 kursi), terdiri dari Halmahera Barat dan Kota Ternate

Dapil Maluku Utara 2 (9 kursi), terdiri dari Halmahera Utara dan Pulau Morotai

Dapil Maluku Utara 3 (8 kursi), terdiri dari Halmahera Tengah dan Halmahera Timur

Dapil Maluku Utara 4 (9 kursi), terdiri dari Halmatera Selatan

Dapil Maluku Utara 5 (7 kursi), terdiri dari Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu

Tahapan Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tahun 2024. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga pelantikan.

Tahapan dalam pemilu sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai dengan pasal 3, berikut ini tahapan Pemilu 2024:

a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

b. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved