Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kanwil Kemenkumham Malut Tingkatkan Pemahaman Hukum Bagi Masyarakat, Gelar Penyuluhan Hukum di Weda

Tujuan kegiatan ini agar para peserta dapat memperoleh informasi hukum dan program kegiatan pembentukan desa sadar hukum yang dilaksanakan oleh Kanwil

Kemenkumham Malut
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum langsung di Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Rabu, 10/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum langsung di Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu (10/10/2023).

Kegiatan penyuluhan hukum langsung yang dilaksanakan di Kantor Camat Weda dengan sasaran peserta kepala desa dan sekretaris desa serta organisasi kemasyarakatan se-kecamatan Weda.

Tujuan kegiatan ini agar para peserta dapat memperoleh informasi hukum dan program kegiatan pembentukan desa sadar hukum yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.

Sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum serta ajang pemberian penghargaan kepada para kepala desa sebagai Hakim Perdamaian Desa.

Hadir membuka kegiatan, Camat Weda, George S Makapia, dan juga Kabag Hukum Pemda Halmahera Tengah, Anwar Nawawi.

Dalam sambutannya Camat Weda memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah berkenan hadir di Kecamatan Weda untuk berbagi informasi hukum kepada masyarakatnya. George juga mengharapkan agar para peserta aktif mengikuti kegiatan dimaksud.

“Saya berharap kepada para Kepala Desa dan peserta lainnya agar bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini dan bisa mengiplementasikan atau memberikan sosialisasi kembali kepada masyarakat di desa nya masing-masing agar kedepannya masyarakat Weda lebih sadar dan cerdas hukum,” ucap George.

Penyampaian Materi Pertama adalah terkait Pemberian Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat Miskin di Kab. Halmahera tengah yang diatur dalam Perda Kab Halmahera Tengah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum, yang disampaikan oleh Narasumber Kepala Bagian Hukum Pemda Kab. Halmahera Tengah, Anwar Nawawi.

Dan dilanjutkan dengan penyampaian materi kedua terkait Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan SE Kepala BPHN Tahun 2022, yang disampaikan oleh JFT Penyuluh Hukum, Nuryanti.

Kemudian materi terakhir disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri, yang juga bertindak sebagai moderator pada kegiatan ini, yaitu terkait Ajang Pemberian Penghargaan Kepada Kepala Desa/Lurah sebagai Hakim Perdamaian Desa (Non Litigation Peacemaker) dan Penganugerahan Anubhawa Sasana Desa Jagadhita.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan baik terlihat dari antusiasme para peserta yang bertanya pada sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved