Kemenkum Malut
Kemenkum Malut Bahas Optimalisasi Sarpras Gedung Baru untuk Layanan Publik
"Setiap ruangan rapat mulai dari pejabat Pimti tetap sama, "tegas Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan rapat pembahasan pengelolaan Belanja Barang Milik Negara (BMN) di Aula Gamalama Lantai I Kanwil, Kamis (11/9/2025).
Rapat ini membahas strategi pengelolaan BMN gedung Kanwil Malut guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, penyediaan fasilitas untuk operasional gedung baru, serta peningkatan sarana pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menyampaiakan, sarana prasaran (Saspras) pada fasilitas, infrastruktur dan alat pendukung yang diperlukan untuk menjalankan organisasi pemerintah harus di sesuaikan dengan kebutuhan yang memadai.
"Setiap ruangan rapat mulai dari pejabat Pimti tetap sama, sedangkan untuk pejabat di bawahnya disesuaikan dengan pelaksana dapat dimaksimalkan kondisi gedung kantor, "ujar Argap Situngkir saat sembari memberikan arahan.
Baca juga: Absen Rapat Pemeriksaan Pendahuluan, Kadis PUPR Halmahera Selatan Bikin BPK Geram
Baca juga: Kemenkum Permudah Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih
Senada, Plt. Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Irwan Kadir, menyampaikan bahwa pembagian sarpras untuk tiap ruangan telah menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
"Sarana prasarana kantor, mulai dari meja rapat hingga kursi untuk Pimti maupun pejabat unit eselon di bawahnya, akan dimaksimalkan guna menunjang pelayanan publik, "jelas Irwan.
Rapat ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, serta pejabat manajerial, No manajerial dan pelaksana Kanwil Malut. (*)
Kanwil Kemenkum Maluku Utara Prioritaskan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan |
![]() |
---|
ASN Kanwil Kemenkum Malut Jalani SPI KPK, Fokus Cegah KKN dan Tingkatkan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
1.185 Pos Bantuan Hukum Berdiri di Malut, Masyarakat Bisa Selesaikan Perkara Tanpa ke Pengadilan |
![]() |
---|
Warisan Tradisi Sangaji Gamrange, Tarian Bon Mayu Halteng Masuk Daftar Kekayaan Intelektual Komunal |
![]() |
---|
Bambu Tada, Musik Tradisional Halmahera Tengah Masuk Kekayaan Intelektual Komunal |
![]() |
---|