Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polres Taliabu Minta Warga Jauhi Miras dan Narkoba Lewat Jumat Curhat

Melalui program pusat yang bernama Jumat Curhat, Polres Pulau Taliabu meminta kepada warganya untuk menjauhi yang nama Miras dan Narkoba

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
PROGRAM: Kasat Narkoba Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M saat memberikan keterangan, Jumat (13/10/2023). Di mana lewat Jumat Curhat, pihaknya minta warga jauhi Miras dan Narkoba. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Narkoba Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan situasi.

Terutama di wilayah Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat sebagai Pilot Project 'Kampung Tangguh Bebas Narkoba'.

Langkah yang dilakukan adalah, melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan memberikan edukasi lewat Jumat Curhat.

"Kita sosialisasi ke SMA-SMA. Kemudian lewat Jumat Curhat, kita imbau untuk hindari Miras dan Narkoba, "ucapnya belum lama ini.

Baca juga: Bulan Depan Pemkab Halmahera Selatan Berangkatkan 40 Orang untuk Umrah

Meski negitu, penetapan Pilot Project 'Kampung Tangguh Bebas Narkoba' sejatinya merupakan ajang perlombaan secara nasional.

Di mana seluruh jajaran Polda di Indonesia, melakukan hal demikian. Hal itu nantinya akan dinilai, daerah mana yang unggul dalam proses tersebut.

Di mengaku, beberapa waktu lalu informasi dari Mabes melalui Zoom Meting menyampaikan.

Bahwa perlombaan kampung tangguh bebas Narkoba sudah ada pemenangnya, tapi belum di umumkan.

"Tapi yang terpenting adalah, kami berkerja sesuai aturan untuk memberantas peredaran Narkoba di Pulau Taliabu, "pintanya.

Baca juga: Pemkot Tidore Genjot Perisiapan Fasilitas Jelang Hari Nusantara Nasional 2023

Selain itu, Polres Pulau Taliabu baru terbentuk pada Januari 2023 kemarin.

Walau baru seumur jagung, Polres Pulau Taliabu telah banyak menangani kasus secara profesional.

Salah satu perkara yang di tangani adalah, kasus narkoba jenis shabu 0,5 gram. Yang nlmana pelaku dalam kasus itu telah divonis penjara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved