Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik Plt Sekda Morotai

SK Plt Sekda Suriani Tanpa Batas Waktu Jadi Polemik, Ini kata Kepala BKD Morotai & Maluku Utara

Sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemda Morotai, mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Plt Sekda Suriani Antarani.

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Plt Sekda Suriani Antarani, dimana sejumlah OPD mempermasalahkan SK-nya. Jumat (13/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemda Morotai, mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Plt Sekda Suriani Antarani.

Dimana menurut mereka jabatan Plt Sekda sudah berakhir pada tanggal 12 kemarin, sebab bagi mereka masa jabatan Plt sekda hanya tiga bulan saja.

Bahkan protes Plt Sekda untuk undur dari jabatan itu, para  ASN terlihat mulai membuat gerakan, secara terang-terangan untuk melengserkan Plt Sekda, Suriani Antarani.

Bahkan pada tanggal 2 Oktober kemarin, para ASN, DPRD, hingga APDESI yang kontra dengan Suriani melayangkan surat ke Gubernur Maluku Utara, untuk segera mencopot Suriani dari jabatannya sebagai Plt Sekda.

Surat tersebut pun langsung direspon Gubernur Malut, dengan mengirim Kepala BKD dan Kepala Inspektorat Provinsi Malut untuk melakukan investigasi pokok masalah.

Sehingga pada Jumat (13/10/2023) pagi, tepat pukul 10.00 WIT, digelar lah rapat antara kedua pejabat Pemprov tersebut dengan sejumlah pimpinan OPD.

Dalam rapat tersebut, berbagai keluhan terkait kebijakan Suriani disampaikan sejumlah pimpinan OPD, Kepala Bidang, maupun dari pihak APDESI.

Baca juga: Ngaku Semua Dokumen Desa di Labuha, Bupati Halmahera Selatan Cecar Kades Geti Lama saat Sidak


Di kesempatan itu, kepala Dinas Pariwisata Kalbi Rasyid mengatakan, persoalan SK Plt Sekda Suriani Antarani yang tidak tercantum tanggal kapan berakhirnya.

Maka itu ia meminta dalam pertemuan itu, di hadapan tim investigasi agar persoalan itu dicerna dengan baik.

"Mungkin BKD sebagai lembaga yang memberikan adfis ke pejabat Bupati dan ke Plt Sekda. Agar menyampaikan bahwa di dalam surat keputusan itu, tidak tertuang batas waktu, oleh sebabnya ini bisa diselesaikan secara baik-baik,"pintahnya.

Soal SK Sekda Suriani Antarani yang tidak ada tanggal kapan berakhir itu juga saat dikonfirmasi kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu membenarkan.

"Ia benar dalam surat keputusan ibu Ani itu memang tidak ada tanggal, yang tercantum kapan berakhirnya, hanya tertulis ditetapkan tanggal 12 Juni 2023, jadi tidak ditulis kapan tanggal berakhirnya,"singkatnya.

Keluhan tersebut pun langsung ditampung para pejabat Provinsi untuk disampaikan ke Gubernur Maluku Utara.

Akan tetapi, para pejabat Provinsi tersebut menekankan jika tugas mereka hanya menampung aspirasi untuk disampaikan ke Gubernur atau Pemerintah Pusat.

Perihal desakan dari sejumlah ASN agar Suriani segera dilengserkan dari jabatannya, bagi mereka itu bukan kewenangan Pemprov Malut.

"Tugas kita hanya menyampaikan hasil pertemuan ini Pemerintah Pusat. Soal Plt Sekda ini diberhentikan atau tidak, itu kewenangan Pj Bupati,"singkat Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay.

Sampai berita ini ditayang, Plt Sekda Suriani Antarani maupun Pj Bupati M Umar Ali belum berhasil dikonfirmasi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved