Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terdakwa Pemalsuan Dokumen Bacaleg di Tidore Jalani Sidang Lanjutan, Akui Ingin Selamatkan Partai

Dugaan Kasus pemalsuan dokumen seoarang Bacaleg di Kota Tidore lanjut sidang ke empat di Pengadilan Negeri Soa Sio Tidore

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak Ibnu saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Soa Sio Kota Tidore Kepulauan, Jum'at (13/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE- Dugaan Kasus pemalsuan dokumen seoarang Bacaleg di Kota Tidore lanjut sidang ke empat di Pengadilan Negeri Soa Sio Tidore, Jumat (13/10/2023).

Sidang tersebut dengan agenda mendengar keterangan terdakwa, Ibnu Fabanyo yang juga operator/admin pengelola data sekaligus Bacaleg dari  PAN Tidore.

Ibnu mengaku di hadapan majelis hakim bahwa  sengaja memalsukan foto Mindrawati pada Silon dan  SKD Caleg  ialah atas inisiatifnya sendiri.

Tujuannya agar 30 persen kuota Bacaleg perempuan dari PAN di dapil tiga Kota Tidore terpenuhi.

Lanjut dalam keterangannya, terdakwa mengatakan, Bacaleg  Siti Herdiyanti menyerahkan berkas ke admin pada tanggal (13/5/2023) lalu. Saat itu, tahapan pemberkasan Bacaleg di KPU.

Lantaran  waktu mendesak, Ibnu pun memanipulasi foto Mindrawati yang diberikan oleh Ketua DPD PAN Umar Ismail.

Baca juga: Pemkot Tidore Genjot Perisiapan Fasilitas Jelang Hari Nusantara Nasional 2023

Foto tersebut, sebelumnya diambil Umar di akun Facebook milik Mindrawati, lalu dipakai dengan menggunakan nama Siti.

Ibnu menuturkan, Siti merupakan Bacaleg  sementara untuk memenuhi kuota, yang sengaja dipakai PAN untuk meloloskan partai pada tahapan verifikasi oleh KPU.


Meski begitu, dalam persidangan, Ibnu mengaku tidak mengenal Siti, sehingga begitu foto Mindrawati masuk ke pesan WhatsApp, Ibnu kemudian mengedit Foto Mindrawati  mengenakan atribut PAN.

"Siti menyerahkan dokumen syarat tanggal 13 Mei 2023. Itu diserahkan ke saya sebagai admin. Berkasnya berupa ijazah, KTP dan Kartu Keluarga (KK),"

"Waktu itu belum update ke silon, karena Siti kirimnya lewat WhatsApp," terang Ibnu.

Setelah KTA dibuat, Ibnu meminta Umar Ismail untuk memasukkan foto. Dari situlah, foto diambil oleh Umar di medsos tanpa sepengetahuan Mindrawati pemilik akun.

"Bukan hanya Siti, tapi secara keseluruhan Bacaleg  yang tahap pendaftaran ke KPU, itu saya minta kelengkapan berkas semua dan diserahkan ke ketua (Umar)," jelasnya.

Fakta persidangan juga mengungkapkan, bahwa terdakwa mengaku telah mengetahui Siti akan tereleminasi, artinya Siti hanya Bacaleg  sementara.

Dengan begitu, alasan kuat Ibnu memalsukan dokumen semata untuk memenuhi kuota, ditambah waktu pemberkasaan ke KPU sangat mendesak.

"Nomor surat SKD juga saya diganti, kalau kop surat dan isi memang dari rumah sakit, hanya nama saja yang saya ganti pakai nama Siti. Foto yang diupload tidak ada arahan dan hanya inisiatif saya sendiri. Edit foto juga berdasarkan izin Bacaleg  untuk diedit pakai baju PAN," ujarnya. 

Atas tindakannya itu, ia sendiri tidak tahu jika perbuatannya telah melanggar hukum.

"Saya tidak tahu ada efek hukum atas perbuatan saya. Karena saya hanya ingin menyelamatkan kuota," tandasnya.

Terpisah, JPU Doniel Ferdinan usai sidang mengatakan, pihaknya masih menunggu persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Lagi pula, kata dia, Jaksa  hanya fokus pada pemalsuan dokumen .

"Siapa yang memalsukan dan bagimana hasilnya, nanti kita lihat dulu," ucap Doniel.

Intinya, dalam penetapan tersangka, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku yakni Pasal 184 KUHP.

Jika merujuk pada Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdakwa bisa dikenakan ancaman 6 tahun hukuman penjara.

Meski begitu, ia sendiri belum bisa menyebutkan jika nantinya ada tersangka baru yang muncul dalam persidangan.

"Kalau tersangka baru kita belum bisa berkomentar ya, karena kita masih fokus pada siapa yang memalsukan dokumen ini," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved