Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Kasus Narkoba di Morotai dengan Pelaku TZH, Sobeng Suradal: Berkas Tak Kunjung Dilengkapi

Sudah sebulan penyidik Polres Morotai belum lengkapi berkas perkara Narkoba, karena itu Kejari Pulau Morotai bakal kembalikan SPDP

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal saat memberikan keterangan belum lama ini. 

TRIBUNTERNATE,COM, MOROTAI - Hampir sebulan, Penyidik Sat Narkoba Polres Pulau Morotai.

Belum mampu melengkapi petunjuk Jaksa atau P19, terkait berkas perkara kasus Narkoba inisial TZH.

Jaksa pun berencana akan mengembalikan SPDP kasus tersebut, karena telah melewati batas waktu.

"Itu sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, tapi belum dikirimkan kembali."

Baca juga: Prevalensi Stunting Tertinggi ke- 4 di Maluku Utara, Pemda Morotai Rapat Rembuk Stunting

"Kan waktu sesuai Undang-undang adalah 14 hari saja, ini sudah lewat sekitar satu bulan."

"Kalau sesuai dengan SOP kami, setelah 30 hari atau lewat dari 30 hari."

"Tidak ada kepastian dari Penyidik, kami kembalikan SPDP-nya, "kata Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal, Kamis (12/10/2023).

Jika SPDP-nya sudah dikembalikan, kemudian penyidik mau melanjutkan penyidikan, maka harus diulang dari awal lagi.

Bahkan sebelumnya, pihkanya pernah menegaskan bahwa kelanjutan kasus ini.

Tergantung atau milik kewenangan, Penyidik Polres Pulau Morotai.

Walau demikian, jika perkara dihentikan, maka penyidik harus memiliki dasar kuat.

"Mau lanjut atau henti, dua-duanya harus punya dasar, bicara hukum harus punya dasar"

"Begitu juga kalau lakukan Restorasi Justice (RJ), dasarnya juga harus ada, "tegasnya belum lama ini.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Sepekan Terakhir Ketua TP-PKK Morotai Nurlela Umar Ali Intens Monitoring Penanganan Stunting

Soal perkembangan kasus tersebut, hingga berita ini dipublis belum berikan keterangan.

Diketahui, pelaku TZH kini telah dibebaskan oleh pihak polres Pulau Morotai.

Karena waktu penahanan sampai batas waktu, TZH wajib lapor.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved