Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

MK Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun, Syarat Tetap 40 Tahun

Mahkamah Konstitusi menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Mahkamah berpendapat,

|
YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang pembacaan putusan uji materi usia capres dan cawapres ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

Aturan soal batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat sebagagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Partai Garuda meminta supaya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diterbitkan.

Diatur usia calon presiden dan wakil presiden dalam pasal 13 ayat q.

Dalam aturan itu, persyaratan untuk usia calon presiden dan calon wakil presiden RI masih minimal 40 tahun.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa syarat bagi capres dan cawapres.

Di antaranya, telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara hingga tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Bakal capres dan cawapres juga harus tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Juga tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.

Dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved