Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Berkas Kasus Pengeboman Ikan di Halmahera Selatan Masuk ke Jaksa

Reskrim Polres Halmahera Selatan melakukan tahap I kasus ilegal fishing atau penangkapan ikan dengan bahan peledak ke Kejaksaan Negeri

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan Aditia Kurniwan. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan tahap I kasus pengeboman ikan, Selasa (17/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Reskrim Polres Halmahera Selatan melakukan tahap I kasus ilegal fishing atau penangkapan ikan dengan bahan peledak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Diketahui terduga pelaku dalam kasus ini merupakan seorang nelayan asal desa Tembal berinansial LN (32).

Ia ditangkap polisi pada Jumat (8/9/2023) lalu saat melancarkan aksinya di perairan desa Kubung, Bacan Selatan.

"Penyidik sudah tahap I ke Kejari Halsel pekan lalu," ungkap Kapolres Ternate, AKBP Aditya Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Kapolres Halmaher Selatan Aditia Kurniawan mengatakan tahap satu kasus tersebut berlangsung pekan lalu.

Pasca dilakukan tahap I, penyidik masih menunggu petunjuk Jaksa selanjutnya untuk dilakukan tahap II (P-21).

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Bakal Bangun Jalan Menuju Pelabuhan Pigaraja

"Kemungkinan Jaksa masih pelajari berkas tahap I, kalau sudah selesai pelajari pasti sudah ada informasi ke penyidik," ungkapnya, Selasa (17/10/2023).

Aditia juga menambahkan jika Kejari Halmahera Selatan sudah menyatakan lengkap berkas tahap I kasus tersebut.

Maka penyidik segera lakukan tahap II berkas perkara disertai barang bukti dan tersangkanya.

"Kalau sudah lengkap kami langsung tahap II untuk disidangkan," tuturnya.

Sekadar diketahui, dalam pengungkapan kasus ilahl fishing tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 botol bahan peledak aktif, 15 buah detonator, korek api, 1 buah mesin ketinting ukuran 6,5 PK, ikan hasil tangkapan dan 1 unit longboat.

Atas perbuatannya, LN disangkakan Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved