Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

RUU ASN Disahkan Jadi UU, Ini 5 Hak yang Diperoleh PPPK dan Keuntungannya, termasuk Stabilitas

Dengan resmi disahkannya RUU ASN menjadi UU, sejumlah ketentuan penting juga diatur untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ILUSTRASI PPPK DAN PNS: Suasana Apel Kedisiplin setia Senin, di mana apel pada Senin (12/9/2023) masih jadi pembahasan soal TPP bagi PNS lingkup Pemkab Pulau Morotai. 

TRIBUNTERNATE.COM - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU ASN tersebut dilakukan lewat rapat paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).

Dengan resmi disahkannya RUU ASN menjadi UU, sejumlah ketentuan penting juga diatur untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam RUU ini terdapat juga payung hukum untuk penataan non PNS yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang.

Selain itu, ada juga beberapa hal keuntungan yang didapat oleh PPPK.

 

Baca juga: Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Cuma 3 Hari, Ini Ketentuan dan Cara Mengajukannya

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Sudah Diumumkan, Cek di Laman SSCASN atau 55 Tautan Ini

Baca juga: BKN Beri Penjelasan Soal Kemungkinan PPPK akan Mendapat Hak Pensiun seperti PNS

Hal itu tercantum dalam Pasal 22 RUU ASN yang mana disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh lima hal ini:

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

2. Cuti

3. Pengembangan kompetensi

4. Jaminan hari tua

5. Perlindungan

Kemudian, jenis jabatan bagi PPPK akan diatur melalui peraturan presiden dan tiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatannya.

Adapun pemberhentian atau pemutusan pekerja PPPK dilakukan dengan cara hormat, seperti halnya:

1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

2. Meninggal dunia

3. Atas permintaan sendiri

4. Perampingan atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan jumlah PPPK

5. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan perjanjan kerjanya.

DIkutip dari TribunJambi.com, ada beberapa keuntungan juga menjadi pegawai PPPK:

Keuntungan Pegawai PPPK 

- Gaji dan tunjangan yang menarik

Gaji PPPK ditentukan oleh pemerintah berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerjanya.

Selain itu gaji pokok, PPPK juga berhak mendapat beberpa tunjangan, seperti kinerja, keluarga, hingga tunjangan jabatan.

- Pekerjaan stabil

PPPK memiliki jaminan pekerjaan yang pasti, karena memiliki kontrak kerja yang jelas dan dilindungi oleh Undang-Undang.

- Peluang berkarir

Dengan pengalaman diberbagai pelatihannya, PPPK berpeluang mengembangkan karirnya dan meningkatkan kompetensi, serta keterampilannya.

- Fasilitas yang memadai

Pegawai PPPK mendapat berbagai fasilitas yang memadai, seperti jaminan kesehatan, hari tua, hingga jaminan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keuntungan Pegawai PPPK Setelah RUU ASN Disahkan Menjadi UU: Dapat Gaji, Tunjangan, hingga Cuti

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved