Kejari Morotai Pindahkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Desa Joubela ke Rutan Ternate
Kejari Pulau Morotai akhirnya pindahkan tersangka dugaan Korupsi pembangunan Masjid di Desa Joubela ke Rutan Kelas II Ternate
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Tersangka dugaan Korupsi pembangunan Masjid di Desa Joubela, Morotai Selatan inisial AE.
Sudah dipindahkan ke Rutan Kelas II B Ternate oleh Kejari Pulau Morotai, Jumat (20/10/2023).
Tersangka AE diduga melakukan tindak pidana Korupsi, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Dalam pembangunan Masjid di Desa Joubela pada tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.
Baca juga: Kembangkan Sawah, Bupati Halmahera Selatan Sebut Desa Pelita Harus Dicontohi
Kepada TribunTernate.com, Kasi Intelejen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
AE disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-ndang RI nomor 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan total kerugian keuangan negara, yang disebabkan oleh perbuatan tersangka berjumlah Rp 167 juta sekian."
Baca juga: Polsek Maba Selatan Jumat Curhat Bersama Warga Desa Wailukum Halmahera Timur
"Selanjutnya tersangka akan ditahan, di Rutan Kelas II B Ternate, "ungkapnya, Jumat (20/10/2023).
"Tersangka AE dibawa ke Kota Ternate, menggunakan jalur speedboat Morotai-Tobelo."
"Kemudian dilanjutkan dengan mobil menuju dari Tobelo ke Ternate, "pungkasnya .(*)
korupsi
Desa Joubela
Erly Andika Wurara
Kejari Pulau Morotai
Rutan Kelas II B Ternate
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Skizofrenia Jadi Kasus Tertinggi, BPJS Kesehatan Tegaskan Hak Peserta atas Layanan Jiwa |
![]() |
---|
Dua ASN Kemenag Maluku Utara Dikukuhkan Jadi Duta Akrual dan BMN |
![]() |
---|
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Penguatan Peran Kepala Daerah dalam GTRA |
![]() |
---|
Cuaca Maluku Utara Besok Kamis 18 September 2025, BMKG Prediksi Tidore Hujan Ringan |
![]() |
---|
Warek III Unkhair Ternate Lepas 16 Atlet Berlaga di POMNAS XIX |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.