Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Morotai Pindahkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Desa Joubela ke Rutan Ternate

Kejari Pulau Morotai akhirnya pindahkan tersangka dugaan Korupsi pembangunan Masjid di Desa Joubela ke Rutan Kelas II Ternate

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Mantan Kades Joubela, Morotai Selatan, AE saat dipakaikan rompi tahanan oleh pihak Kejari Morotai, di kantor Kejari Kepulauan Morotai, untuk di eksekusi ke rutan ternate mengunakan jalur laut speedboat, Jumat (20/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Tersangka dugaan Korupsi pembangunan Masjid di Desa Joubela, Morotai Selatan inisial AE.

Sudah dipindahkan ke Rutan Kelas II B Ternate oleh Kejari Pulau Morotai, Jumat (20/10/2023).

Tersangka AE diduga melakukan tindak pidana Korupsi, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Dalam pembangunan Masjid di Desa Joubela pada tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.

Baca juga: Kembangkan Sawah, Bupati Halmahera Selatan Sebut Desa Pelita Harus Dicontohi

Kepada TribunTernate.com, Kasi Intelejen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.

AE disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-ndang RI nomor 31 tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan total kerugian keuangan negara, yang disebabkan oleh perbuatan tersangka berjumlah Rp 167 juta sekian."

Baca juga: Polsek Maba Selatan Jumat Curhat Bersama Warga Desa Wailukum Halmahera Timur

"Selanjutnya tersangka akan ditahan, di Rutan Kelas II B Ternate, "ungkapnya, Jumat (20/10/2023).

"Tersangka AE dibawa ke Kota Ternate, menggunakan jalur speedboat Morotai-Tobelo."

"Kemudian dilanjutkan dengan mobil menuju dari Tobelo ke Ternate, "pungkasnya .(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved