Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Tangkap Empat Penambang Emas Illegal di Tidore

Kombes Pol Yuri Nurhidayat menyebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang terduga penambang tanpa izin (ilegal) di Kota Tidore

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Empat orang terduga penambang tanpa izin (ilegal) di Kota Tidore Kepulauan saat diringkus anggota Polresta Tidore, Jumat (20/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yuri Nurhidayat menyebut pihaknya berhasil mengamankan empat  orang terduga penambang tanpa izin (ilegal) di Kota Tidore Kepulauan.

Mereka masing-masing dengan inisial BB alis Bahar (51), MM alis Idun (43), RM alias Lahi (40)  dan SA alis Aco (32).

Para terduga penambang illegal ini diamankan di hutan pedalaman sekitar dusun Paceda, Desa Akedotilou Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep (Koordinat 0°36.872'N • 127°33.692'E).

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yuri Nurhidayat menjelaskan, sebelum mengamankan 4 orang terduga pelaku penambang ilegal.

Anggota terlebih dulu melakukan mapping wilayah sekaligus mengecek kebenaran informasi yang diterima.

“Setelah dicek dan dipastikan, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolresta, Jumat (20/10/2023).

Setelah dilokasi lanjut Kapolres, anggota mengamankan 1 terduga pelaku yang sedang memasak di camp dan langsung dilakukan pemeriksaan serta mengamankan barang bukti

Dari hasil keterangan satu terduga pelaku, dirinya mengakui bahwa 3 rekannya sedang melakukan aktifitas penambangan tanpa izin di salah satu bukit sekitar pondok.

“Dari pengakuan tersebur, anggota langsung mengamankan 3 pelaku lainnya yang sedang melakukan penambangan tanpa izin.

Keempat pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Oba Utara dan selanjutnya dibawa ke Polres Tidore,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi tambang ilegal tersebut diantaranya, 13 unit alkon forza, selang ukuran 1 inc.

Baca juga: Kejari Ternate Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021-2022

Selang sporan 4 dan 2 inc, buah dalang kuali, 4 lembar karpet merah, 4 piring kana, pompa mas 1 set beserta pembakaran emas, 1 pensil besar dan pensil kecil.

“Barang bukti yang dimankan ini adalah barang bukti yang dipakai untuk kegiatan jet atau semprot,” tegasnya.

Selain itu Kapolres juga menegaskan, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa, tali biru sepanjang 22 meter, betel, 1 hamar, 1 unit blower 2 inci.

Kemudian, 1 unit genset Yamaha, 1 buah kalaneg kong guan, 1 gelang remperah batu, 1 unit dap air, 1 karung rep atau batu hasil tambang, pacul, sekop serta botol air.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved