Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tersangka Korupsi Dana Covid Ditahan

Kejari Ternate Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021-2022

Aan Syaeful Anwar menyebut hari ini Kejari Ternate resmi menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Para tersangka dugaan korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021-2022 saat di tahan Kejari Ternate, Jumat (20/10/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kejari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar menyebut hari ini Kejari Ternate resmi menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021-2022.

Ketiganya adalah, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AM, Mantan bendahara Dinkes, F dan mantan Kasubag Keuangan di Dinkes Kota Ternate berinisial H.

Amatan TribunTernate.com, Jumat (20/10/2023), di kantor Kejari Ternate, sebelum ditahan,  ketiga tersangka ini lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah pemeriksaan kesehatan, mereka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), dan Rumah Tahanan (Rutan) menggunakan mobil operasional kejaksaan.

Kejari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar saat diwawancarai mengatakan, ketiganya ditahan setelah berstatus tersangka

"Dari Rp22 miliar anggaran vaksin kami temukan sekitar Rp700 juta sekian yang dikorupsi, yaitu anggaran makan minum dan honor," kata Aan.

Baca juga: 20 Kepala Sekolah SMK/SMK se Maluku Utara Kembali Dilantik

Temuan Rp700 juta sekian, lanjut Aan, juga diperkuat dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.

"Mereka ditahan dengan alasan, yaitu jangan sampai melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti dan alasan lainnya yang dipertimbangkan penyidik," tegasnya.

Selain itu, saat disinggung ada penambahan tersangka lain, Aan mengaku, belum bisa berkomentar, karena masih dalam penyelidikan lanjutan di Pidsus.

"Kita belum bisa komentar tambahan tersangka lainnya, karena masih dalam proses selanjutnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved