CPNS 2023
Setjen DPR RI Baru Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023, Masa Sanggah Ikut Mundur
Mengingat hasil seleksi administrasi baru diumumkan pada Sabtu (21/10/2023) kemarin, lantas kapan masa sanggah CPNS DPR RI 2023?
TRIBUNTERNATE.COM - Ada satu instansi yang sedikit terlambat dari jadwal dalam mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Yakni, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI).
Setjen DPR RI baru mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS pada Sabtu (21/10/2023) kemarin.
Pengumuman tahap pertama rangkaian seleksi penerimaan CPNS tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @dpr.ri, Sabtu.
"Selamat ya, bagi yang telah lulus administrasi atau dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun Anggaran 2023," tulis akun.
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil seleksi administrasi sebenarnya diumumkan dalam kurun waktu 15-18 Oktober 2023.
Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dapat mengajukan keberatan atau sanggah sepanjang 19-21 Oktober 2023.
Mengingat hasil seleksi administrasi baru diumumkan, lantas kapan masa sanggah CPNS DPR RI 2023?
Baca juga: 5 Contoh Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Formasi Analis Kebijakan dan Kunci Jawabannya
Baca juga: Kapan Jadwal Ujian SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023? Catat Beda Tanggalnya
Masa sanggah CPNS DPR RI
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, peserta dapat mengajukan sanggah hingga besok, Senin (23/10/2023).
"Waktu sanggah sampai tanggal 23 Oktober 2023," kata Indra kepada Kompas.com, Minggu (22/10/2023) pagi.
Keberatan dapat diajukan hingga pukul 23.59 WIB hanya melalui laman pendaftaran resmi dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, hasil seleksi administrasi dapat disimak melalui Pengumuman Nomor 03/PANSEL PENGADAAN CPNS/10/2023.
Merujuk pengumuman tersebut, pelamar tidak dapat memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbarui, atau menambah dokumen yang telah diunggah.
Panitia seleksi (pansel) CPNS Setjen DPR RI pun dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar.
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.