Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Setjen DPR RI Baru Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023, Masa Sanggah Ikut Mundur

Mengingat hasil seleksi administrasi baru diumumkan pada Sabtu (21/10/2023) kemarin, lantas kapan masa sanggah CPNS DPR RI 2023?

Istimewa via Tribunnews.com
ILUSTRASI Seleksi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ada satu instansi yang sedikit terlambat dari jadwal dalam mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Yakni, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI).

Setjen DPR RI baru mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS pada Sabtu (21/10/2023) kemarin.

Pengumuman tahap pertama rangkaian seleksi penerimaan CPNS tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @dpr.ri, Sabtu.

"Selamat ya, bagi yang telah lulus administrasi atau dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun Anggaran 2023," tulis akun.

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil seleksi administrasi sebenarnya diumumkan dalam kurun waktu 15-18 Oktober 2023.

Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dapat mengajukan keberatan atau sanggah sepanjang 19-21 Oktober 2023.

Mengingat hasil seleksi administrasi baru diumumkan, lantas kapan masa sanggah CPNS DPR RI 2023?

Baca juga: 5 Contoh Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Formasi Analis Kebijakan dan Kunci Jawabannya

Baca juga: Kapan Jadwal Ujian SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023? Catat Beda Tanggalnya

Masa sanggah CPNS DPR RI

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, peserta dapat mengajukan sanggah hingga besok, Senin (23/10/2023).

"Waktu sanggah sampai tanggal 23 Oktober 2023," kata Indra kepada Kompas.com, Minggu (22/10/2023) pagi.

Keberatan dapat diajukan hingga pukul 23.59 WIB hanya melalui laman pendaftaran resmi dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, hasil seleksi administrasi dapat disimak melalui Pengumuman Nomor 03/PANSEL PENGADAAN CPNS/10/2023.

Merujuk pengumuman tersebut, pelamar tidak dapat memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbarui, atau menambah dokumen yang telah diunggah.

Panitia seleksi (pansel) CPNS Setjen DPR RI pun dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved