Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Guru, Jalur Kebutuhan Umum dan Khusus Sama Jumlahnya?

Simak kisaran jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Guru.

KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang rupiah. Simak kisaran jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Guru. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak kisaran jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Guru.

Seleksi penerimaan PPPK 2023 saat ini memasuki tahapan pengumuman pasca-sanggah yang digelar selama empat hari, yakni pada Minggu hingga Sabtu, 22-23 Oktober 2023.

Selanjutnya, pengumuman peserta lulus pada tahapan seleksi ini dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing.

Adapun salah satu faktor terbesar yang menarik minat para pelamar PPPK 2023 adalah gaji.

Nah, gaji sendiri sudah bisa diketahui sejak awal melakukan pendaftaran.

Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK 2023 Guru?

Pendaftaran PPPK 2023 Guru dibuka dalam dua kebutuhan, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Kebutuhan umum tenaga guru dapat dilamar oleh dua jenis pendaftar, yaitu lulusan PPG yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Pendaftarannya dibuka sampai 9 Oktober 2023.

Kemudian, untuk kebutuhan khusus dapat dilamar oleh pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN di sekolah negeri.

Pendaftaran kebutuhan khusus ini dibuka sampai 29 September 2023.

Meski jalur pendaftarannya berbeda, tetapi secara keseluruhan gaji PPPK tetap sama.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Pasca-Sanggah dan Cetak Kartu Ujian CPNS PPPK 2023, Klik Link Ini

Baca juga: 50 Latihan Soal Ujian SKD CPNS 2023 Materi TIU, TWK, dan TKP, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: Persiapan PPPK 2023 Teknis: Belajar 40 Latihan Soal Tes Seleksi Kompetensi Disertai Kunci Jawabannya

Besar gaji PPPK guru 2023

Sebetulnya, berapa besar gaji PPPK guru? Apakah gaji PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Baca juga: Detail Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Nakes dan Tenaga Teknis

Baca juga: Rincian Passing Grade dan Bobot Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Jabatan Fungsional Guru

Baca juga: 11 Contoh Soal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru Matematika SMP/MTs, Lengkap dengan Kunci Jawaban

ILUSTRASI peserta tes ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK -
ILUSTRASI peserta tes ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - (Tribunnews.com)

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK 2023

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK

Sementara, beberapa waktu lalu Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas telah menyetujui aturan terkait kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK.

Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB No. 7 Tahun 2023.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan tertentu,” kata Anas, dilansir laman resmi Kemenpan RB.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Anas menjelaskan, regulasi tersebut untuk menindaklanjuti Perpres No. 98 Tahun 2020, termaktub pada Pasal 3 ayat (1) sampai ayat (3).

“Kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres No. 98 Tahun 2020.  

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved