Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

7 Tahun Menggantung, Polisi dan Jaksa Sepakat Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Taliabu

Polda Maluku Utara dan Kejati bersepakat untuk tuntaskan kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di Pulau Taliabu

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.Melakukan supervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejati Maluku Utara dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melakukan supervisi.

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD), di Pulau Taliabu tahun anggaran (TA) 2017.

"Jadi supervisi ini kita lakukan dengan tujuan, untuk menyamakan persepsi."

"Soal penyalahgunaan DD TA 2017 di Taliabu, "ungkap Dir Krimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana, Kamsi (26/10/2023).

Baca juga: Mama-mama Desa Amasing Kota Utara Halmahera Selatan Dapat Pelatihan Olah Jahe

Dalam persamaan persepsi, penyidik diusulkan untuk telusuri lebih jauh kasus ini, guna dapatkan tersangka lain.

"kita tunggu pengembangan penyidikan, emungkinan ada tersangka lagi dalam kasus ini, "jelasnya.

Disinggung kasus yang sudah ditangani 7 tahun, yang sampai saat ini belum juga selesai karena terkendala pergantian penyidik dan jaksa.

"Walaupun lama, tapi kan kita tetap sidik, sampai selesai, "akunya.

Menurutnya, penetapan tersangka Agusmawaty sudah sesuai dengan hasil perhitungan negara, dan itu ketegasan kami dari berkas awal.

"Tersangka Agusmawaty kami belum tahan, tapi kami terus panggil."

"Dalam kasus ini juga, kalaupun perkembangan penyidikan kami akan panggil Bupati Taliabu."

"Yang jelas semua ada mekanisme, "pungkasnya.

Diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu pada 2017, dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana.

Dan dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta.

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Pemprov Maluku Utara Makin Kencang: Miftah Baay: Menunggu Arahan

Dalam kasus ini juga, sudah ada tersangka yakni mantan Kepala BPKD Pulau Taliabu, ATK alias Agumaswaty.

Agusmawaty ditetapkan sebagai tersangka, oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Dan tidak dilakukan penahanan dengan alasan faktor kemanusiaan, karena bersangkutan dalam konsisi hamil. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved