Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi PT Alga Kastela Ternate

BREAKING NEWS: Mantan Direktur PT Alga Kastela Ternate Sarman Jadi Tahanan Jaksa

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi, mantan Direktur PT Alga Kastela Ternate langaung di tahan Jaksa selama 20 hari

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Kejati Maluku Utara
HUKUM: Mantan Direktur PT Alga Kastela, SS alias Sarman, yang juga diketahui seorang pengacara di Kota Ternate resmi ditahan Kejati Maluku Utara, Sabtu (4/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga benarkan adanya penahanan terhadap.

Mantan Direktur PT Alga Kastela, SS alias Sarman, yang juga diketahui seorang pengacara di Kota Ternate.

Dia menyebut, penahanan selama 20 hari ini usai ditetapkannta Sarman sebagai tersangka.

"Kita telah lakukan penahanan kepada saudara SS, terkait dugaan Korupsi yang dilakukannya saat menjabat Direktur, "ucapnya, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Panitia Kapolda Maluku Utara Cup Lintas Perusahan Diprotes Karena Dinilai Tak Sportif

Terkait apakah masih ada tersangka lain atau tidak, Richard mengatakan akan disampaikan lebih lanjut.

"Tapi ini kita telah lakukan penahanan terhadap salah satu orang, yang dianggap harus bertanggung jawab dana pernyertaan modal, "jelasnya.

Sekadar diketahui, PT Alga Kastela merupakan anak perusahaan dari PT Holding Company Ternate Bahari Berkesan.

Dan Sarman menjabat sebagai Direktur pada perusahaan tersebut pada 2018 silam.

Pada periode 2015-2019, Pemkot Ternate memberikan penyertaan modal ke Perusda TBB senilai Rp 20 miliar lebih.

Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.

Baca juga: 313 Caleg Masuk DCT, Siap Berburu 20 Kursi DPRD Halmahera Timur

Sebelumnya, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga Direktur Perusda TBB, yakni M Ichsan Efendi, Temmy Wijaya dan Ramdani Abubakar.

Dan kini giliran Sarman, ia digiring keluar dari ruangan penyidik usai jalani serangkaian pemeriksaan.

Saat digiring menuju mobil tahanan, tersangka Sarman menggunakan rompi berwarna orange. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved