Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Periode Januari-Oktober 2023, Polres Ternate Terbitkan 9.000 SIM

Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2023, Polres Ternate sudah terbitkan sebanyak 9.000 Surat Izin mengemudi (SIM)

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin, Sabtu (4/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin menyebut.

Satlantas Polres Ternate mencatat jumlah penerbitan SIM periode Januari-Oktober 2023 capai 9.000 ribu keping.

AKP Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, masih diperiode yang sama.

Permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 9.839 keping.

Baca juga: Dikenakan Denda Rp 1,2 Miliar, 3 Nelayan Halmahera Selatan Ditangkap Gegara Bom Ikan

"Dari angka ini dengan rincian SIM baru 6.135 keping dan SIM perpanjang 3.704 keping."

"Jadi total penerbitan sebanyak 9.839 keping, "katanya, Jumat (3/11/2023).

Dari kebanyakan permohonan penerbitan SIM, rata-rata adalah pengendara sepeda motor. Artinya penerbitan SIM C mendominasi.

Disamping itu, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke Negara capai Rp 972.890.000 juta.

"Prinsipnya, kita berharap adanya kesadaran masyarakat bahwasanya."

"Sebagai pengendara roda 2 ataupun roda 4, wajib mengantongi SIM kelangkapan lainnya."

Baca juga: Pemkab Morotai Minta KPU Rasionalisasi Anggaran Pilkada 2024

"Tujuan dari pembuatan SIM untuk masyarakat juga, untuk memberikan edukasi secara tidak langsung."

"Di mana dalam proses pembuatan melalui beberapa tahapan, baik ujian teori dan praktek."

"Nah ujian-ujian itu sekaligus saranan edukasi bagi masyarakat, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved