Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

UU ASN Terbaru Diteken Jokowi, PPPK Dapat 7 Keuntungan Ini: Termasuk Jaminan Pensiun dan Tunjangan

Dalam UU ASN (UU Nomor 20 Tahun 2023) yang diteken Jokowi, PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Tribunternate.com
ILUSTRASI PPPK: Ratusan PPPK tenaga kesehatan lingkup Pemkab Halmahera Selatan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditentukan dalam Undang-undang terbaru yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.

UU tersebut diteken oleh Kepala Negara RI pada Selasa (31/10/2023) lalu.

UU Nomor 20 Tahun 2023 menggantikan undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU yang baru ini, pemerintah mengatur profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Salah satunya terkait keuntungan yang diperoleh PNS dan PPPK yang diatur dalam BAB IV Pasal 21. 

Dalam UU ASN terbaru ini, PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Selain tunjangan, pegawai ASN juga akan memperoleh penghargaan dan pengakuan lain berupa materiel dan atau nonmateriel.

Baca juga: UU ASN No. 20 Tahun 2023 Diteken Jokowi: Tenaga Honorer Dihapus, PPPK Dapat Pensiunan seperti PNS

Baca juga: Solusi Lupa Password Akun SSCASN Saat akan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023 dan PPPK

Baca juga: Rincian Passing Grade PPPK 2023 Guru Mata Pelajaran, Jenis Tes, dan Jumlah Soal Seleksi Kompetensi

Baca juga: Belajar untuk Ujian Seleksi PPPK 2023 Tenaga Teknis, Ini 40 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya

Berikut keuntungan yang didapatkan PNS dan PPPK dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN:
 
1. Penghasilan

Dalam ayat 3, disebutkan penghasilan yang akan diterima PNS dan PPPK adalah gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Sementara itu, penghargaan yang bersifat motivasi yakni berupa finansial; dan atau non finansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

Untuk tunjangan dan fasilitas yang didapat oleh PNS dan PPPK dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan atau tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial

Jaminan sosial PNS dan PPPK terdiri dari 

Jaminan kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Jaminan pensiun
Jaminan hari tua

5. Lingkungan kerja

Adapun untuk poin lingkungan kerja, yang dimaksud adalah dapat berupa fisik dan atau non fisik.

6. Pengembangan diri

Pengembangan diri untuk PNS dan PPPK dapat berupa pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum

Bantuan hukum yakni dapat berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.

"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 21 ayat 10.

Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional," bunyi pasal 23.

Artikel ini tayang di KompasTV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved