Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

Skema Pensiunan yang Diterima PPPK Menurut UU ASN Terbaru: Beda dari PNS, Diatur SJSN dari BPJS

Sesuai Pasal 22 ayat 3 UU ASN No.20 Tahun 2023, jaminan pensiun bagi PPPK diatur sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang digelar oleh BPJS.

KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang kertas rupiah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Dalam Undang-undang terbaru, disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK nantinya akan mendapat hak pensiun, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, perbedaan antara konsep pensiunan yang diterima PPPK dengan PNS saat ini.

Adapun  UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (31/10/2023) lalu.

UU Nomor 20 Tahun 2023 ini menggantikan undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU yang baru, pemerintah mengatur sejumlah aspek profesi bagi PNS dan PPPK.

Salah satunya aspek yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2023 ini adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan PPPK.

Kini. PPPK turut memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Meski demikian, ada perbedaan antara jaminan pensiunan PPPK dengan PNS.

PLT Asisten Deputi (Asdep) Manajemen Talenta & Peningkatan Kapasitas SDMA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Agus Yudi Wicaksono menjelaskan, konsep pemberian pensiun PPPK berbeda dengan skema pensiun PNS yang ada saat ini.

"PPPK akan mendapatkan pensiun, tapi bukan pensiun yang skema sekarang yang sistemnya pay as you go, kita pensiun lalu dapat bulanan dari APBN (bukan)," ujar Agus dalam konferensi pers Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang bisa disimak melalui kanal resmi Youtube BKN.

Ia menjelaskan, pensiun yang akan diterima oleh PPPK adalah berupa pemberian iuran pensiun.

"Pensiun yang dimaksud di sini, kita akan memberikan iuran pensiun kepada PPPK. Iuran itu yang akan dibawa PPPK ke tempat kerja selanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PPPK berbeda dengan PNS, karena PPPK termasuk kategori temporary worker atau pekerja sementara.

Baca juga: 35 Latihan Soal SJT PPPK 2023 Guru Formasi Khusus, Bahas Respon Guru terhadap Situasi di Sekolah

Baca juga: 7 Hak yang Diterima oleh PPPK Sesuai UU ASN Terbaru yang Baru Saja Diteken Jokowi, Ada Dana Pensiun

Baca juga: 20 Latihan Soal Wawancara Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Teknis, Guru, dan Tenaga Kesehatan

ILUSTRASI Peserta CPNS mengerjakan tes CAT di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014).
ILUSTRASI Peserta CPNS mengerjakan tes CAT di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014). (TribunJateng.com/Wahyu Sulistiyawan)

Seperti apa pensiun PPPK?

Dihubungi lebih lanjut, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menyebut, penjelasan mengenai pensiun PPPK telah disebutkan dalam pasal 22 ayat 3 peraturan baru tersebut.

Averrouce mengatakan, sesuai aturan ini maka jaminan pensiun bagi PPPK diatur sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh BPJS.

Berikut ini selengkapnya bunyi pasal 22 ayat (3):

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial,”.

Dengan kata lain, merujuk pasal tersebut, maka jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) yang dimaksud yakni merupakan progam jaminan pensiun dan JHT yang selama ini dimiliki oleh BPJS.

“Pasal 22 ayat (3) menyatakan bahwa sesuai SJSN yang diselenggarakan oleh BPJS,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Adapun dalam ayat selanjutnya dijelaskan, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan dari iuran pegawai ASN yang bersangkutan. 

PPPK paruh waktu dan penuh waktu
 
Agus Yudi Wicaksono juga menjelaskan bahwa ke depannya akan ada istilah PPPK paruh waktu.

Menurutnya, PPPK paruh waktu yakni PPPK yang diberlakukan bagi pekerja yang instansinya belum bisa memberikan upah yang sesuai ketentuan.

 "Ketika bapak ibu baru bisa memberi upah Rp 600.000 misalnya, maka yang bersangkutan digolongkan pada PPPK yang bekerja secara paruh waktu," ucapnya.

Adapun untuk istilah PPPK penuh waktu menurutnya akan diberikan bagi PPPK yang digaji dalam range/kisaran penghasilan yang nantinya akan ditetapkan dalam peraturan selanjutnya.

"Kalau belum bisa sesuai range baru, harus diberi fleksibilitas kepada yang bersangkutan supaya yang bersangkutan bisa hidup layak, bisa bekerja di tempat lain, tapi jangan bekerja di kantor," ucapnya.

Ia mengatakan, PPPK ini bisa bekerja di luar kantor karena jika hanya di dalam kantor dikhawatirkan akan melakukan hal yang kurang baik karena gajinya tak mencukupi.

"Biarkan bekerja di tempat lain sepanjang hak-haknya terkait upah bisa dipenuhi," ujarnya.

Ia mengatakan, nantinya PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu asalkan memiliki kinerja yang baik di mana prestasinya akan tercatat dalam platform.

Menurutnya istilah PPPK paruh waktu dan penuh wakyu tersebut saat ini tak diatur dalam undang-undang, namun hal tersebut sedang dibahas dalam RPP Manajemen ASN.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved