Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

7 Hak yang Diterima oleh PPPK Sesuai UU ASN Terbaru yang Baru Saja Diteken Jokowi, Ada Dana Pensiun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.

KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang kertas rupiah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditentukan dalam Undang-undang terbaru yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.

UU tersebut diteken oleh Kepala Negara RI pada Selasa (31/10/2023) lalu.

UU Nomor 20 Tahun 2023 menggantikan undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU yang baru ini, pemerintah mengatur profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Salah satunya terkait hak atau benefit atau keuntungan yang diperoleh PNS dan PPPK yang diatur dalam BAB IV Pasal 21. 

Dalam UU ASN terbaru ini, PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Selain tunjangan, pegawai ASN juga akan memperoleh penghargaan dan pengakuan lain berupa materiel dan atau nonmateriel.

Baca juga: UU ASN No. 20 Tahun 2023 Diteken Jokowi: Tenaga Honorer Dihapus, PPPK Dapat Pensiunan seperti PNS

Baca juga: Solusi Lupa Password Akun SSCASN Saat akan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023 dan PPPK

Baca juga: Rincian Passing Grade PPPK 2023 Guru Mata Pelajaran, Jenis Tes, dan Jumlah Soal Seleksi Kompetensi

Baca juga: Belajar untuk Ujian Seleksi PPPK 2023 Tenaga Teknis, Ini 40 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya

Berikut keuntungan yang didapatkan PNS dan PPPK dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN:
 
1. Penghasilan

Dalam ayat 3, disebutkan penghasilan yang akan diterima PNS dan PPPK adalah gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Sementara itu, penghargaan yang bersifat motivasi yakni berupa finansial; dan atau non finansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

Untuk tunjangan dan fasilitas yang didapat oleh PNS dan PPPK dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan atau tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved