Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Morotai Ikut Pemprov Maluku Utara Terkait Penetapan UMP 2024

Soal penetapan dan penerapan UMK 2024, Pemkan Morotai akan mengikuti keputusan atau kebijakan Pemprov Maluku Utara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
UPAH: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pulau Morotai, Ansar Tibu. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Terkait penetapan/penerapan Upah Minimum Pulau Morotai 2024.

Pemkab Pulau Morotai akan mengikuti hal itu, sesuai arahan Pemprov Maluku Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pulau Morotai, Ansar Tibu, Selasa (14/11/2023).

"Kita di Morotai kan pakai Upah Minimum Provinsi (UMP), jadi informasi soal itu, kami belum terima, "katanya.

Baca juga: Angka Stunting 31, 2 Persen Tertinggi ke 4 di Maluku Utara, Pemkab Morotai Target Tuntas Akhir Tahun

Karenanya, jika sudah ada penetapan/penerapan UMK 2024 dari Gubernur Maluku Utara.

Pihaknya sesegera mungkin menindaklanjuti, penerapan/penetapan UMP 2024 ke 19 perusahaan.

"Ada 19 perusahaan di Morotai, yang beroperasi di sektor perdagangan, konstruksi dan perhotelan."

"Dari sektor itu, semuanya tidak menggunakan UMP, sebab tergantung pendapatan."

"Namun untuk sektor perdagangan dan konstruksi, tetap menggunakan UMP."

"Jadi kalau pas ada keputusan Gubernur, kita tetap teruskan ke perusahaan."

"Dan kita cek juga, dan rata-rata menggunakan UMP kita ikut Provinsi, "tandasnya.

Berikut rincian UMK/UMP Maluku Utara 2023

1. Kota Ternate: Rp 3.016.000

2. Kabupaten Halmahera Barat: Rp 2.976.720

3. Kabupaten Halmahera Selatan: Rp 2.976.720

4. Kabupaten Halmahera Tengah: Rp 2.976.720

5. Kabupaten Halmahera Timur: Rp 2.976.720

6. Kabupaten Halmahera Utara: Rp 2.976.720

7. Kabupaten Kepulauan Sula: Rp 2.976.720

8. Kabupaten Pulau Morotai: Rp 2.976.720

9. Kabupaten Pulau Taliabu: Rp 2.976.720

10. Kabupaten Tidore Kepulauan: Rp 2.976.720

Baru-baru ini, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker RI, bakal menaikan Upah Minimum 2024.

Yang mana hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Baca juga: Tim Percepatan Penurunan Stunting Maluku Utara Evaluasi Stunting di Morotai

Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Rencana untuk penetapan atau dinaikan Upah Minimum Provinsi pada 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum Kabupaten atau Kota, ditetapkan pada 30 November 2023. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved