Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Pangan Kategori Varietas Lokal Jadi Potensi Indikasi Geografis Halmahera Utara di 2024

Ubi jalar, ubi kayu, pisang dan padi sebagai pangan kategori varietas lokal akan menjadi potensi indikasi geografis Halmahera Utara di 2024

Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Kemenkumham Malut
PROGRAM: Sejumlah petugas Kemenkumham Malut lakukan foto bersama usai mengunjungi Dinas Pertaniah Halmahera Utara, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dalam rangka Penyelenggaraan Program Layanan Kekayaan Intelektual di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (16/11/2023).

Tim dipimpin Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaedi beserta JFU, Muhammad Iqbal, Endah Mau, Mirawati Safar, Haris Jalaludin dan Agita Frisilya.

Optimalisasi penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual diwilayah terus dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara guna Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Hal ini juga untuk dukungan layanan yang menunjang kinerja Kantor Wilayah merupakan prioritas target kinerja yang saat ini tengah menjadi fokus pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Baca juga: Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

Sejalan dengan hal tersebut, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku Utara lakukan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di Kabupaten Halmahera Utara di antaranya Dinas Pertanian serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara.

Mengunjungi Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara, tim disambut langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Halut Piet Hein Onthony. mengawali pembicaraan, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Suhaemi Junaidi menyampaikan maksud dan tujuan melakukan koordinasi ke dinas pertanian,.

“Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan dan mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis, oleh sebab itu kami bermaksud melakukan koordimasi guna melakukan inventarisir Potensi Indikasi Geografis yang akan di dorong nanti menjafi indikasi geografis,” tutur Suhaemi.

Ia melanjutnya, Kanwil Kemenkumham Malut akan melakukan pendampingan penyusunan dokumen pendaftaran beberapa potensi Indikasi geografis serta untuk mendata kemungkinan potensi di Dinas Pertanian yang bisa dijadikan Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Halmahera Utara.

Selanjutnya, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Malut, Muhammad Iqbal Romzi menambahkan bahwa potensi Indikasi Geografis merupakan sektor yang luas.

Di Maluku Utara telah memiliki beberapa Indikasi Geografis, salah satunya dari Kabupaten Halmahera Utara yaitu Pala Dukono.

“Data yang kita dapat dari Dinas Peranian Kabupaten Halut sebagai potensi indikasi geografis yang memiliki perbedaan dengan tempat lain atau memiliki khas tersendiri yang ada di Halut tidak menutup kemungkinan bisa kita dorong mejadi Indikasi Geografis,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara, Piet Hein Onthony menyampaikan bahwa di Kabupaten Halmahera Utara akan kami inventarisir beberapa komoditi yang akan kami jadikan sebagai Indikasi Geografis.

“Saat ini telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sebagai potensi Indikasi Geografis di antaranya, ubi jalar varietas lokal, ubi kayu varietas lokal, kacang tanah varietas lokal, pisang varietas lokal, padi varietas lokal, dan akan kami sampaikan datanya dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Piet mebnambahkan, akan data tersebut akan diserahkan juga data potensi indikasi geografis kepada Kanwil untuk didaftarkan. Setelah lakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara, tim langsung menuju ke dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara.

Tim disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hartje Manuel. Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tim langsung melakukan pendataan kembali terkait tindaklanjut data kekayaan intelektual komunal yang pernah disampaikan kepada kanwil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved