Halmahera Selatan
Usai Menang Sengketa di PTUN Ambon, 4 Mantan Cakades Halmahera Selatan OTW Dilantik
Usai diputuskan menang sengketa di PTUN Ambon, maka 4 mantan Cakades Halmahera Selatan akan dilantik dalam waktu dekat
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba memberi sinyal.
Untuk melantik 4 mantan Cakades, yang menang di PTUN Ambon atas sengketa Pilkades 2022 lalu.
4 Cakades tersebut adalah dari Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Desa Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan,
Desa Lata-lata Kecamatan Kasiruta Barat, dan Desa Loid Kecamatan Bacan Barat Utara.
Baca juga: Hasan Ali Bassam Kasuba Janji Fungsikan Lagi Pasar SCBD Halmahera Selatan: BPK Beri Lampu Hijau
Dikatakan, putusan hukum atas sengketa Pilkades 4 desa sudah inkrah. Karena itu, jika ada perintah melantik maka akan dilakukan.
"Kalau perintahnya sudah inkrah kemudian kita lantik, ya kita lantik sesuai putusan, "katanya, Kamis (16/11/2023).
Meski begitu, ia akan mengkaji putusan PTUN Ambon sebelum adanya pelantikan.
Sedangkan desa-desa lain yang saat ini masih berporoses di PTUN Ambon, masih ditunggu hasilnya.
"Kan di situ (putusan PTUN) jelas ya, tinggal pandangan hukum, Insya Allah kita perlakukan seadil-adilnya, "tandasnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan mengatakan.
Dalam putusan perkara PTUN Ambon nomor 20/G/2023/PTUN.ABN atas sengketa Pilkades 2022.
Tidak ada Diktum yang secara spesifik, memuat ketetapan atau perintah keharusan.
Untuk melantik para mantan Cakades, selaku penggugat sebagai Kades.
"Jadi tidak ada diktum yang secara spesifik, memuat ketetapan atau perintah itu (melantik)," ujarnya, Rabu (25/10/2023).
Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate ini, juga meminta kepada publik.
Agar memahami objek gugatan, yang dilayangkan para mantan Cakades.
Yaitu SK Bupati Halmahera Selatan, nomor 131 tentang pelantikan Cakades terpilih.
Menurutnya, di dalam SK tersebut bersifat pelantikan secara kolektif, yang memuat nama 60 Cakades terpilih.
Baca juga: Paripurna Pemberhentian Bupati Halmahera Selatan Sempat Memanas, PKB dan Nasdem Saling Sahut
Bila SK dicabut atau dibatalkan, maka akan medeligitimasi posisi Kades terpilih lainnya, yang tidak sedang berperkara di PTUN Ambon.
"Saya melihat putusan ini memiliki kecenderungan, tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non exacutable)."
"Sementara untuk perkara lainnya, kami sedang lakukan upaya hukum banding ke PTUN Manado, "pungkasnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.