Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Usai Menang Sengketa di PTUN Ambon, 4 Mantan Cakades Halmahera Selatan OTW Dilantik

Usai diputuskan menang sengketa di PTUN Ambon, maka 4 mantan Cakades Halmahera Selatan akan dilantik dalam waktu dekat

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PELANTIKAN: Tampak puluhan Kades terpilih hasil Pilkades Halmahera Selatan 2022 dilantik awal tahun 2023. Di mana, ada 4 mantan Cakades yang menang dalam sengketa Pilkades di PTUN Ambon bakal dilantik, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba memberi sinyal.

Untuk melantik 4 mantan Cakades, yang menang di PTUN Ambon atas sengketa Pilkades 2022 lalu.

4 Cakades tersebut adalah dari Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Desa Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan,

Desa Lata-lata Kecamatan Kasiruta Barat, dan Desa Loid Kecamatan Bacan Barat Utara.

Baca juga: Hasan Ali Bassam Kasuba Janji Fungsikan Lagi Pasar SCBD Halmahera Selatan: BPK Beri Lampu Hijau

Dikatakan, putusan hukum atas sengketa Pilkades 4 desa sudah inkrah. Karena itu, jika ada perintah melantik maka akan dilakukan.

"Kalau perintahnya sudah inkrah kemudian kita lantik, ya kita lantik sesuai putusan, "katanya, Kamis (16/11/2023).

Meski begitu, ia akan mengkaji putusan PTUN Ambon sebelum adanya pelantikan.

Sedangkan desa-desa lain yang saat ini masih berporoses di PTUN Ambon, masih ditunggu hasilnya.

"Kan di situ (putusan PTUN) jelas ya, tinggal pandangan hukum, Insya Allah kita perlakukan seadil-adilnya, "tandasnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan mengatakan.

Dalam putusan perkara PTUN Ambon nomor 20/G/2023/PTUN.ABN atas sengketa Pilkades 2022.

Tidak ada Diktum yang secara spesifik, memuat ketetapan atau perintah keharusan.

Untuk melantik para mantan Cakades, selaku penggugat sebagai Kades.

"Jadi tidak ada diktum yang secara spesifik, memuat ketetapan atau perintah itu (melantik)," ujarnya, Rabu (25/10/2023).

Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate ini, juga meminta kepada publik.

Agar memahami objek gugatan, yang dilayangkan para mantan Cakades.

Yaitu SK Bupati Halmahera Selatan, nomor 131 tentang pelantikan Cakades terpilih.

Menurutnya, di dalam SK tersebut bersifat pelantikan secara kolektif, yang memuat nama 60 Cakades terpilih.

Baca juga: Paripurna Pemberhentian Bupati Halmahera Selatan Sempat Memanas, PKB dan Nasdem Saling Sahut

Bila SK dicabut atau dibatalkan, maka akan medeligitimasi posisi Kades terpilih lainnya, yang tidak sedang berperkara di PTUN Ambon.

"Saya melihat putusan ini memiliki kecenderungan, tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non exacutable)."

"Sementara untuk perkara lainnya, kami sedang lakukan upaya hukum banding ke PTUN Manado, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved