Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Putusan Sengketa Pilkades Loid Belum Inkrah, Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan: Proses Banding

Rusdi Hasan membantah kalau putusan PTUN Ambon atas sengketa Pilkades Loid, Bacan Barat Utara, sudah inkrah.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan Rusdi Hasan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan Rusdi Hasan membantah kalau putusan PTUN Ambon atas sengketa Pilkades Loid, Bacan Barat Utara, sudah inkrah.

Ia menyebut, putusan sengketa Pilkades 2022 yang inkrah adalah Desa Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan, Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur dan Desa Lata-lata Kecamatan Kasiruta Barat.

"Jadi Loid itu belum Inkrah, karena setelah putusan PTUN Ambon kita langsung banding ke PTTUN Manado," kata Rusdi, Jumat (17/11/2023).

Menurut Rusdi, nomor perkara banding sengketa Pilkades Loid di PTTUN Manado, Sulawesi Utara, adalah 75/B/2023/PT.TUN.MDO.

Di mana, terbanding dalam perkara ini ialah Muhdin M Saleh yang merupakan mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Loid.

"Yang kita upaya banding itu ada sekutar empat atau lima desa, termasuk Loid. Jadi belum inkrah," jelasnya.

Baca juga: Bakal Evaluasi Kinerja, Plt Bupati Halmahera Selatan Pastikan Tidak Ada Pejabat yang Diganti

Di samping itu, dia mengaku sikap Plt Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba untuk melantik para Cakades yang menang di PTUN Ambon, sudah relevan.

Sebab, sikap itu merupakan rasa penghormatan terhadap putusan-putusan pengadilan atas perkara sengketa Pilkades.

"Jadi keterangan Bupati itu apa yang menjadi keharusan dalam dunia peradilan. Jadi saya kira relevan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved