Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

Rincian Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan

Seleksi Kompetensi PPPK tenaga teknis dan kesehatan dilaksanakan pada 10 November hingga 4 Desember 2023.

menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM - Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2023) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan 2023, salah satu hal yang penting diketahui adalah passing grade atau nilai ambang batas dalam ujian seleksi kompetensinya.

Seleksi Kompetensi PPPK tenaga teknis dan kesehatan dilaksanakan pada 10 November hingga 4 Desember 2023.

Peserta PPPK 2023 harus mencapai atau melampaui nilai ambang batas agar lolos Seleksi Kompetensi.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023, nilai ambang batas tenaga teknis dan kesehatan PPPK 2023 dibagi sesuai jenis seleksinya.

Selengkapnya, simak daftarnya di bawah ini.

Nilai Ambang Batas PPPK 2023 - Jabatan Teknis dan Kesehatan:

1. Seleksi kompetensi teknis

- Jumlah soal: 90

- Nilai ambang batas: Terlampir*

- Nilai kumulatif tertinggi: 450

- Bobot jawaban: Benar (5), salah/tidak menjawab (0)

2. Seleksi manajerial

- Jumlah soal: 25

- Nilai ambang batas: 117

- Nilai kumulatif tertinggi: 180

- Bobot jawaban: Terendah (1), tertinggi (4), salah/tidak menjawab (0)

Baca juga: Pelamar Seleksi PPPK 2023 dalam 8 Kategori Ini Wajib Ikut Seleksi Kompetensi Tambahan

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK? Ini Jadwalnya

Baca juga: Penjelasan BKN Soal Bolehkah Peserta CPNS 2023 dan PPPK Ikut Ujian SKD Susulan

3. Seleksi sosial kultural

- Jumlah soal: 20

- Nilai ambang batas: 117

- Nilai kumulatif tertinggi: 180

- Bobot jawaban: Terendah (1), tertinggi (4), salah/tidak menjawab (0)

4. Wawancara

- Jumlah soal: 10

- Nilai ambang batas: 24

- Nilai kumulatif tertinggi: 40

- Bobot jawaban: Benar (1), salah/tidak menjawab (0)

*) Lampiran nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis PPPK 2023 untuk tenaga teknis dan kesehatan:

- Ahli Madya - Analis Kebijakan: 270

- Ahli Madya - Analis Ketahanan Pangan: 225

- Ahli Madya - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252

- Ahli Madya - Arsiparis: 225

- Ahli Madya - Dokter Pendidik Klinis: 158

- Ahli Madya - Dokter Spesialis: 158

- Ahli Madya - Pekerja Sosial: 293

- Ahli Madya - Pembina Jasa Konstruksi: 270

- Ahli Madya - Penata Ruang: 180

- Ahli Madya - Pengawas Benih Tanaman: 252

- Ahli Madya - Pengelola Sumber Daya Air: 293

- Ahli Madya - Pranata Komputer: 270

- Ahli Madya - Statistisi: 270

- Ahli Muda - Analis Kebijakan: 270

Selengkapnya klik di sini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Teknis dan Kesehatan 2023

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved