Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

UMP Maluku Utara Disepakati Naik 7,50 Persen

Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara sepakat menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 7.50 persen.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Dok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara
UPAH: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, Marwan Polisir. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara sepakat menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 7.50 persen.

Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara, Marwan Polisiri mengatakan, jika dilihat dari sisi nominalnya, kenaikan sebesar Rp.221.646,57 juta dari tahun 2023, maka total UMP Maluku Utara tahun 2024 sebesar Rp.3.200.000 juta.

"UMP ini ditetapkan pada Rapat Penyesuaian Upah Minimum Provinsi Maluku Utara tahun 2023 pada 18 November 2023 di Sorasa Resto Ternate kemarin," ucap dia, Minggu (19/11/2023).

“Hasil Rapat Dewan Pengupahan kemarin sudah sah, hanya saja perlu membuat surat keputusan gubernur sebagaimana PP 51 tahun 2023,” sambungnya.

Baca juga: Lantik Paguyuban Jawa di Sofifi Tidore, Wakil Wali Kota Tidore Serukan Jaga Kerukunan

Menurut Marwan yang juga Kepala Disnakertrans Maluku Utara, penetapan UMP tahun 2024 dikarenakan pertubuhan ekonomi pada wilayah tersebut sebesar 20,53 persen dengan dominasi sektor industri dan pertambangan, dengan inflasi 3,34 persen

Marwan juga mengatakan, UMP butuh keseimbangan dengan organisasi pengusaha dan peningkatannya sesuai dengan regulasi pada perhitungan data.

“Namun pertumbuhan ekonomi meningkat sektor pertambangan pada ahirnya menjadi beban terhadap sektor usaha lain,” jelasnya.

Hasil penetapan Dewan Pengupahan ini akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI, setelah ditandatangani Gubernur Abdul Gani Kasuba.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved