Halmahera Selatan
Amrun Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Obat Keras di Halmahera Selatan, Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang warga berinisial Amrun ditangkap Polisi gegara edarkan obat keras di Halmahera Selatan dan terancam 5 tahun penjara
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan menangkap seorang pria.
Yang mengedarkan obat keras, yang termasuk dalam daftar 'G' jenis Ifarsyl dan Neomethor.
Pria berinisial AS (24) alias Amrun ini, diringkus di sebuah kosa di kawasan Pantai Mongga, Desa Labuha, Sabtu (18/11/2023) pukul 09:30 WIT.
Dalam jumpa pers, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditia Kurniawan mengatakan.
Baca juga: Pembangunan Vila Terapung Capai 80 Persen, Disparbud Halmahera Selatan Optimis Tuntas Akhir Tahun
Ada 650 butir obat keras berhasil diamankan, dalam pengungkapan kasus ini.
"Barang bukti berupa 260 butir obat Ifarsyl (Guaifenesin,Dextromethorphan HBr dan Chlorphenamine Maleate)."
"Kemudian 400 butir obat Neomethor (Dextromethorphan, HBr & Dhipenhydramine), "bebernya, Senin (20/11/2023).
Aditia menyebut, pihaknya terus melakukan pengembangan atas peredaran obat keras.
Baca juga: Kalah dengan Mantan Cakades Kukupang, Pemkab Halmahera Selatan Pelajari Putusan PTUN Ambon
Dengan demikian, Amrun dijerat dengan Pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023.
Tentang kesehatan pada ayat 1 dan 2, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
"Kita masih melakukan pengembangan kepada pelaku, terkait penyebaran obat keras diwilayah Halmahera Selatan, "pungkasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.