Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Amrun Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Obat Keras di Halmahera Selatan, Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang warga berinisial Amrun ditangkap Polisi gegara edarkan obat keras di Halmahera Selatan dan terancam 5 tahun penjara

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan (kiri) bersama Kasat Narkoba Iptu Mardan Abdurrahman (kanan) ketika memperlihatkan barang bukti dan pelaku pengedar obat keras, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan menangkap seorang pria.

Yang mengedarkan obat keras, yang termasuk dalam daftar 'G' jenis Ifarsyl dan Neomethor.

Pria berinisial AS (24) alias Amrun ini, diringkus di sebuah kosa di kawasan Pantai Mongga, Desa Labuha, Sabtu (18/11/2023) pukul 09:30 WIT.

Dalam jumpa pers, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditia Kurniawan mengatakan.

Baca juga: Pembangunan Vila Terapung Capai 80 Persen, Disparbud Halmahera Selatan Optimis Tuntas Akhir Tahun

Ada 650 butir obat keras berhasil diamankan, dalam pengungkapan kasus ini.

"Barang bukti berupa 260 butir obat Ifarsyl (Guaifenesin,Dextromethorphan HBr dan Chlorphenamine Maleate)."

"Kemudian 400 butir obat Neomethor (Dextromethorphan, HBr & Dhipenhydramine), "bebernya, Senin (20/11/2023).

Aditia menyebut, pihaknya terus melakukan pengembangan atas peredaran obat keras.

Baca juga: Kalah dengan Mantan Cakades Kukupang, Pemkab Halmahera Selatan Pelajari Putusan PTUN Ambon

Dengan demikian, Amrun dijerat dengan Pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023.

Tentang kesehatan pada ayat 1 dan 2, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

"Kita masih melakukan pengembangan kepada pelaku, terkait penyebaran obat keras diwilayah Halmahera Selatan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved