Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kalah dengan Mantan Cakades Kukupang, Pemkab Halmahera Selatan Pelajari Putusan PTUN Ambon

PTUN Ambon, Maluku, mengabulkan untuk seluruhnya gugatan mantan Cakades Kukupang, Kepulauan Joronga, Fauji Ibrahim

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Kepala Bagian Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon, Maluku, mengabulkan untuk seluruhnya gugatan mantan Cakades Kukupang, Kepulauan Joronga, Fauji Ibrahim, atas sengketa Pilkades Halmahera selatan 2022.

Hal itu berdasarakan informasi putusan nomor: 34/G/2023/PTUN.ABN tertanggal 15 November 2023.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Ambon menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 60 desa di 23 kecamatan tanggal 27 Januari 2023, khusus lampiran nomor urut 10 angka 27, Desa Kukupang atas nama Bahar Hi. Sadikin

Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan tersebut, khusus lampiran nomor urut 10 angka 27, Desa Kukupang atas nama Bahar Hi. Sadikin.

Kemudian menghukum tergugat membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 1.236.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan Rusdi Hasan membenarkan adanya putusan tersebut.

"Ia kita sudah terima putusan Desa Kukupang, soal sengketa Pilkades," katanya, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Sekda Halmahera Selatan Buka Lomba Gerak Jalan dalam Rangka Peringatan Hari Guru Nasional

Rusdi menyebut pihaknya bakal mempelajari amar putusan PTUN Ambon untuk menentukan langkah selanjutnya.

Di samping itu, tetap berkoordinasi dengan Plt Bupati Halmahera Selatan hasan Ali Bassam Kasuba.

"Kita pelajari dulu dan kita koordinasikan dengab Bupati. Apakah kita banding atau seperti apa," tandasnya.

Sebelumnya, Pemkab Halmahera Selatan juga tercatat kalah dalam perkara sengketa Pilkades 2022 yang dilayangkan sejumlah mantan Cakades.

Yaitu gugatan mantan Cakades Gandasuli Kecamatan Bacan, Lalubi Kecamatan Gane Timur, Lata-Lata Kecamatan Kasiruta Barat dan Loid Kecamatan Bacan Barat Utara.

Adapun langkah banding yang diambil Pemkab pada putusan PTUN Ambon tersebut, namun beberapa diantaranya sudah dinyatakan inkrah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved