Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK: Tak Bermaksud untuk Mangkir, Tak Kecewa Dituduh Peras SYL

Setelah beberapa kali tertunda, Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (20/11/2023) hari ini.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat ini tengah terseret dalam kasus korupsi.

Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan.

Purnawirawan Kepolisian RI berusia 60 tahun itu memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (20/11/2023) hari ini.

Firli Bahuri diperiksa terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo dan dugaan pemerasan.

Sebelum memenuhi pemanggilan Dewas KPK, Firli Bahuri sempat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Melalui keterangannya, ia menegaskan tak pernah berupaya untuk mangkir dari proses pemeriksaan.

"Saya mengikuti proses pemeriksaan pada 16 November 2023 bukan dengan upaya mangkir karena saya sadar saya harus taat hukum," kata Firli dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews.com, Senin.

"Rekan-rekan pahami bahwa kami dipanggil untuk dimintai keterangan pada tanggal 8 November 2023, tetapi di dalam waktu yang sama saya juga harus melaksanakan tugas-tugas saya sebagai Ketua KPK, hadir di tengah masyarakat, episentrum pemberantasan korupsi dari wilayah barat, yaitu Aceh sehingga saya harus berangkat ke Aceh."

"Itulah sejatinya bukan dengan upaya mangkir, tetapi itu adalah menyesuaikan berdasarkan pada agenda kerja lembaga kerja KPK," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap Firli beberapa kali sempat tertunda. Awalnya ia akan diperiksa pada Senin (13/11/2023) lalu.

Akan tetapi, Firli meminta pemeriksaan diundur pada Selasa (14/11/2023).

Pada hari yang sama Firli juga dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Namun, itu bukan pertama kalinya Firli mangkir dari panggilan karena ia sedianya diperiksa pada Jumat (27/10/2023).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, tetapi karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, tetapi karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. (Tribunnews/Jeprima)

Kala itu, Firli tidak hadir dan kemudian meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu (8/11/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved