Sofifi
APBD Perubahan Maluku Utara Tahu 2023 Tak Bisa Dievaluasi, Ini Masalahnya
Dokumen APBD Perubahan Maluku Utara tahun 2023 tak bisa dievaluasi. Sebab sudah melewati batas waktu
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Dokumen APBD Perubahan Maluku Utara tahun 2023 tak bisa dievaluasi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Mendagri nomor :900. 1. 1 .4/18470/Kedua, ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, u.p Sekprov.
Surat tertanggal 23 November 2023 itu adalah balasan atas surat Sekda Maluku Utara nomor : 900. 1 . 1/3218/SETDA terkait Penyampaian Ranperda Perubahan APBD dan Pergub APBD TA 2023.
Dalam surat Dirjen ini, menyatakan Provinsi Maluku Utara, tak menyampaikan rancangan Perkada tentang perubahan RKPD kepada Menteri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan kepada Gubernur melalui Kepala BAPEDDA untuk difasilitasi.
Sementara, dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 pasal 314 ayat 1 disebutkan, rancangan Perda provinsi tentang APBD-P paling lama tiga hari harus disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan Gubernur.
Baca juga: Chord Gitar Alonica - LANY: Running Out of Reasons I Should Stay, Im Overwhelmed
Berdasarkan ketentuan tersebut terhadap Ranperda Provinsi Maluku Utara, tentang APBD-P tahun 2023 dan Ranpergub Maluku Utara, tentang Penjabaran APBD-P tahun 2023 tidak dapat dilakukan proses evaluasi
Hal ini karena mengingat, Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang RKPD Perubahan Pemprov Maluku Utara tahun 2023 tidak melalui fasilitasi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Rancangan Perda Provinsi tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada Menteri melampaui 3 hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur
Proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun Anggaran 2023 dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara terekam (catatan aktivitas) sampai dengan tanggal 20 November 2023.
Pada poin selanjutnya, Pemprov Maluku Utara, diminta mengambil langkah-langkah strategis untuk mendanai keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak.
Meskipun surat tersebut hanya sebagai bahan pertimbangan bukan menjadi pendapat hukum, namun APBD-P Maluku Utara terancam gagal digunakan.
Surat itu dibenarkan langsung Jainal Samad, salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Jainal menyebutkan pihak Kemendagri telah menolak dokumen APBD perubahan Pemprov Maluku Utara tahun 2023.
"APBD perubahan 2023 Pemprov Maluku Utara ditolak. Alasan ditolak karena penyerahan dokumen APBD ini ke Mendagri sudah melewati batas waktu," jelasnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.