Halmahera Selatan
DPRD Halmahera Selatan Usulkan 9 Ranperda, Dibahas Setelah Pemilu 2024
DPRD mengusulkan 9 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun 2024.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi mengusulkan 9 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun 2024.
Usulan itu, disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian dan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperdao), Senin (27/11/2023).
9 Ranperda tersebut di antaranya tenatang desa wisata, pembangunan desa, keuangan desa, peternakan dan kesehatan hewan, festival marabose, pedoman bantuan sosial, administrasi pembangunan dan perlindungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Selain itu, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muslim Hi Rakib ini juga membacakan 4 Ranperda yang disulkan Pemkab Halmahera Selatan untuk disetujui jadi Perda.
Yaitu Ranperda tentang penanggulangan dan penyelamatan kebakaran; perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal; bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta penyertaan modal pemerintah daerah ke PT BPRS Saruma Sejahtera.
"Ada 13 Ranperda, 9 diusullan DPRD dan 4 dari pemerintah daerah. Tadi sudah ditetapkan dalam peraturan DPRD," ujar Muslim usai memimpin rapat paripurna.
Baca juga: Suporter Banyak yang Mabuk, Pengamanan Piala Bupati Cup II di Halmahera Selatan Minta Diperketat
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, menurut Muslim, Ranperda yang akan dibahas tahun 2024, harus inclut di APBD pokok 2024.
Karena itu, sebelum APBD pokok Halmahera Selatan 2024 sebelum diketuk, harus terlebih dahulu diajukan dalam rapat paripurna Propemperda tersebut.
"Nanti di 2024 awal kami akan menimdaklanjuti usulan 13 Ranperda itu. Jadi apakah DPRD akan memebentuk Pansus ataukah menyerahkan ke Bamperda untuk lakukan pembahasan," jelasnya.
Lebih lanjut, politukus PKB ini memastikan 13 Ranperda tersebut akan tetap dibahasa DPRD meski tak lama lagi memasuki tahun politik Pemilu 2024 yang meliputi Pilpres dan Pileg.
Muslim mengaku, seluruh anggota DPRD Halmahera Selatan akan mencari waktu yang tepat guna pembahasan Ranperda yang dimaksud.
"Jadi kemungkinam setelah Pemilu 2024 baru kita bahas. Insyaallah tahun 2024 belasan Ranperda itu sudah disahkan," pungkasnya. (*)
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Tak Bawa Bibit Pala dan Cengkeh, Seorang Calon Siswa SMP Negeri 69 Halmahera Selatan Dikeluarkan |
![]() |
---|
5 Pelaku Pengeryokan Anggota Polri di Halmahera Selatan Diputus Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.