Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Usulkan 9 Ranperda, Dibahas Setelah Pemilu 2024

DPRD mengusulkan 9 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun 2024.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PARLEMEN: Suasana berlangsungnya rapat paripurna di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Senin (27/11/2023). DPRD mengusulkan 9 Ranperda untuk dibahas setelah Pemilu 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi mengusulkan 9 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun 2024.

Usulan itu, disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian dan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperdao), Senin (27/11/2023).

9 Ranperda tersebut di antaranya tenatang desa wisata, pembangunan desa, keuangan desa, peternakan dan kesehatan hewan, festival marabose, pedoman bantuan sosial, administrasi pembangunan dan perlindungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Selain itu, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muslim Hi Rakib ini juga membacakan 4 Ranperda yang disulkan Pemkab Halmahera Selatan untuk disetujui jadi Perda.

Yaitu Ranperda tentang penanggulangan dan penyelamatan kebakaran; perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal; bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta penyertaan modal pemerintah daerah ke PT BPRS Saruma Sejahtera.

"Ada 13 Ranperda, 9 diusullan DPRD dan 4 dari pemerintah daerah. Tadi sudah ditetapkan dalam peraturan DPRD," ujar Muslim usai memimpin rapat paripurna.

Baca juga: Suporter Banyak yang Mabuk, Pengamanan Piala Bupati Cup II di Halmahera Selatan Minta Diperketat

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, menurut Muslim, Ranperda yang akan dibahas tahun 2024, harus inclut di APBD pokok 2024.

Karena itu, sebelum APBD pokok Halmahera Selatan 2024 sebelum diketuk, harus terlebih dahulu diajukan dalam rapat paripurna Propemperda tersebut.

"Nanti di 2024 awal kami akan menimdaklanjuti usulan 13 Ranperda itu. Jadi apakah DPRD akan memebentuk Pansus ataukah menyerahkan ke Bamperda untuk lakukan pembahasan," jelasnya.

Lebih lanjut, politukus PKB ini memastikan 13 Ranperda tersebut akan tetap dibahasa DPRD meski tak lama lagi memasuki tahun politik Pemilu 2024 yang meliputi Pilpres dan Pileg.

Muslim mengaku, seluruh anggota DPRD Halmahera Selatan akan mencari waktu yang tepat guna pembahasan Ranperda yang dimaksud.

"Jadi kemungkinam setelah Pemilu 2024 baru kita bahas. Insyaallah tahun 2024 belasan Ranperda itu sudah disahkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved