Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Bakal Periksa Mantan Kades Papaloang, Hendri: Ini yang Ketiga Kali

Safri Abdullah untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran BLT tahun 2022.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Hendri Dunan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Selatan kembali melayangkan surat panggilan terhadap mantan Kades Papaloang Safri Abdullah untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran BLT tahun 2022.

Berdasarkan surat panggilan saksi nomor: SP-2/Q.2.13.4/Fd.2/II/2023, Safri akan dimintai keterangan pada Jumat, 1 Desember 2023.

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Hendri Dunan membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan tersebut.

"Iya benar, ada jadwal pemeriksaan terhadap bersangkutan (Safri Abdullah) pada Jumat nanti," katanya, Rabu (29/11/2023).

Menurut Hendri, pemeriksaan terhadap Safri dalam kasus dugaan korupsi anggaran BLT yang bersumber dari dana desa (DD) Papaloang, merupakan yang ketigakalinya.

Itu terhitung sejak status kasus masih dalam penyelidikan hingga ke penyidikan.

"Jadi dengan panggilan kali ini, pemeriksaan kepada bersangkutan sebagai saksi, sudah yang ketiga kalinya," terangnya.

Baca juga: APBD Halmahera Selatan 2024 Disepakati Rp 1,9 Triliun Lebih, Kekayaan Daerah Dirancang Rp 200 Miliar

Ia pun mengaku, pihaknya juga bakal memintai keterangan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan anggaran BLT Papaloang.

Kendati begitu, Hendri belum bisa memastikan kapan penyidik menetapkan tersangka meski sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam pengungakapan kasus tersebut.

"Yang pasti kita akan sampaikan (kalau sudah ada tersangkanya). Karena ini penyidikan masi berjalan," tandasnya.

Diketahui, bantuan langsung tunai atau BLT yang diduga ditelap adalah bersumber dari DD Papaloang tahun 2022 sebanyak Rp 370 juta lebih.

Di mana, ada dua tahap penyaluran ke warga penerima manfaat yang tidak dilakukan, yaitu tahap I dan II. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved