Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Siswi SMP di Halmahera Selatan Diduga Jadi Korban Rudapksa Dua Pria

Seorang siswi salah satu SMP di Halmahera Selatan diduga menjadi korban rudapksa dua pria

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ilustrasi aksi rudapkasa. TribunJateng 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Seorang siswi salah satu SMP di Halmahera Selatan diduga menjadi korban rudapksa dua pria berinisial JB (32) dan AM (26).

Siswi tersebut, diketahui baru berusia 15 tahun.

Aksi bejat dua pria itu, mencuat setelah orang tua korban mengadu di Polsek Gane Barat pada September 2023.

Pihak Polsek setempat, lalu melimpahkan kasus tersebut ke Polres Halmahera Selatan untuk dilakukan penyelidikan.

KBO Reskrim Polres Halmahera Selatan IPDA Ghalib Putra Patriawan mengatakan aksi rudapaksa kedua pria terhadap siswi tersebut pada 13 September sekira pukul 16.30 WIT di salah satu kebun warga Kecamatan Gane Barat.

Baca juga: Kejari Halmahera Selatan Bakal Periksa Mantan Kades Papaloang, Hendri: Ini yang Ketiga Kali

Menurutnya, kedua terduga pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras) saat melancarkan aksi bejat mereka.

"Mereka mengajak korban ke kebun lalu melakukan hal itu (rudapksa). Kasus ini masi kita lidik, namun secepatnya kita bakal naikkan ke tahap sidik," ujar Ghalib, Kamis (30/11/2023).

Ia pun menyenyebut, para terduga pelaku terncam dikenakan pasal 76D jo pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, yaitu hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kemudian kedua terduga pelaku (rudapaksa) telah diamankan di sel polres Halmahera Selatan," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved