Halmahera Selatan
6 Hari Sudah Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Halmahera Selatan Belum Temukan Pelanggaran
Rais Kahar mengaku belum ada dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar mengaku belum ada dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024, selama 6 hari tahapan kampanye berlangsung.
Begitu juga terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri dalam politik parkatis, ia menyatakan hal itu belum ditemukan saat pengawasan.
"Selama 6 hari pengawasan, kita belum terima laporan terkait hal itu (pelanggaran)," kata Rais Senin (4/12/2023).
Rais pun berharap, hal-hal yang tidak diingingkan dalam masa kampanye 2024 yang meliputi Pilpres dan Pileg, tidak terjadi di Halmahera Selatan.
Ia menegaskan, pihaknya tetap berupaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
"Jadi Alhamdulillah ya, sejauh ini belum ada pelanggaran. Karena langkah pencegahan terus kita lakukan. Kita berharap hal-hal itu tidak terjadi," ujarnya.
Baca juga: Plt Bupati Halmahera Selatan Tunaikan Janji Usman Sidik: Teken Dokumen Pembebasan Lahan Sepakbola
Lebih lanjut, Rais menjelaskan bahwa kampanye Pemilu 2024 yang dihelat pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, ada 9 metode yang diterapkan.
Tetapi dari 9 metode tersebut, baru proses kampanye tatap muka, rapat terbatas, penyebaran alat kampanye dan pemasangan alat perga kampanye.
"Kalau untuk kampanye akbar atau rapat umum, itu ada jadwal yang nantinya ditetapkan oleh KPU. Karena itu ada ketentuannya," jelasnya.
Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan ini juga menmabhakan, peserta Pemilu 2024 dalam hal ini partai politik atau Caleg bisa ditindak jika tidak mengajukan daftar tim kampanye, petugas kampanye dan pelaksana kampanye ke Bawaslu.
Karena itu, Rais berharap seluruh peserta Pemilu tetap menaati ketantuan yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran dalam masa kampanye.
"Hal itu berdasarakan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilu. Jadi misalnya sudah afa jadwal rapat umum atau kampanye akbar tadi, daftar itu ditembuskan juga ke Bawaslu," tutupnya. (*)
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.