Miras
IRT di Ternate Ditangkap Karena Jual Miras
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap bersama Miras berbagai jenis siap edar
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang IRT di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial MW (54).
Ditangkap anggota Ditsamapta Polda Maluku Utara, karena diduga menjual Miras berbagai jenis.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil benarkan tangkapan tersebut.
Biodata terduga pelaku
Baca juga: Polsek Maba Kembali Musnahkan Pabrik Miras Tradisional Jenis Cap Tikus
Inisial: MW
Usia: 54 tahun
Pekerjaan: Ibu rumah tangga
Alamat: Kelurahan Santiong, Ternate Tengah
Asal: Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
Kronologi
Anggota mendapat info dari warga, bahwa ada seseorang di Kelurahan Santiong menjual Miras.
Dipimpin Katim Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, Ipda Muswar Nuhuyanan dan anggota menuju TPK.
"Sesampai disana, kita mendapati MW di rumahnya, tapi tak ada Miras."
"Karena curiga, MW pun diinterogasi, usai diinterogasi beberapa lama."
"MW pun mengaku kalau ia menjual Miras, dan tempat disembunyikan Miras itu di Kelurahan Mangga Dua, "ungkapnya.
Razia Kapal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Polisi Temukan 3 Koper Berisi Cap Tikus |
![]() |
---|
Pemilik Kabur, Polisi Amankan 85 Botol Cap Tikus di Kecamatan Ternate Selatan |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Sekali Lagi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus |
![]() |
---|
Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan 112 Botol Cap Tikus di KM Sinabung |
![]() |
---|
Edar Cap Tikus, Michael Diringkus Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.