Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

IRT di Ternate Ditangkap Karena Jual Miras

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap bersama Miras berbagai jenis siap edar

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polda Maluku Utara
HUKUM: Seorang IRT di Ternate, maluku Utara ditangkap karena jual Miras berbagai jenis, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang IRT di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial MW (54).

Ditangkap anggota Ditsamapta Polda Maluku Utara, karena diduga menjual Miras berbagai jenis.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil benarkan tangkapan tersebut.

Biodata terduga pelaku

Baca juga: Polsek Maba Kembali Musnahkan Pabrik Miras Tradisional Jenis Cap Tikus

Inisial: MW

Usia: 54 tahun

Pekerjaan: Ibu rumah tangga

Alamat: Kelurahan Santiong, Ternate Tengah

Asal: Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara

Kronologi

Anggota mendapat info dari warga, bahwa ada seseorang di Kelurahan Santiong menjual Miras.

Dipimpin Katim Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, Ipda Muswar Nuhuyanan dan anggota menuju TPK.

"Sesampai disana, kita mendapati MW di rumahnya, tapi tak ada Miras."

"Karena curiga, MW pun diinterogasi, usai diinterogasi beberapa lama."

"MW pun mengaku kalau ia menjual Miras, dan tempat disembunyikan Miras itu di Kelurahan Mangga Dua, "ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved