Miras
IRT di Ternate Ditangkap Karena Jual Miras
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap bersama Miras berbagai jenis siap edar
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polda Maluku Utara
HUKUM: Seorang IRT di Ternate, maluku Utara ditangkap karena jual Miras berbagai jenis, Senin (4/12/2023).
Pihaknya kemudian menuju lokasi, yang diberitahukan MW, dan benar saja.
Baca juga: Cap Tikus Jadi Sumber Kekerasan Anak Kapolsek Maba Selatan: Orang Tua Berperan Penting
Disana anggota dapatkan 10 liter cap tikus, dan masing-masing 63 botol bir hitam dan anggur merah.
Anggota juga ikut mengamankan 3 IRT sebagai saksi, atas disimpannya barang bukti.
"Saat ini barang bukti sudah diamanakan bersama MW dan 3 orang saksi, "pungkasnya. (*)
Berita Terkait:#Miras
Razia Kapal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Polisi Temukan 3 Koper Berisi Cap Tikus |
![]() |
---|
Pemilik Kabur, Polisi Amankan 85 Botol Cap Tikus di Kecamatan Ternate Selatan |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Sekali Lagi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus |
![]() |
---|
Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan 112 Botol Cap Tikus di KM Sinabung |
![]() |
---|
Edar Cap Tikus, Michael Diringkus Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.