Sofifi
Perda Pajak Retribusi Daerah Pemprov Maluku Utara Disahkan
Angggota DPRD Provinsi Maluku Utara mengesahkan Ranperda tentang Maluku Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Angggota DPRD Provinsi Maluku Utara mengesahkan Ranperda tentang Maluku Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengesahan itu lewat rapat paripurna pekan kemarin.
Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir saat menyampaikan pandangan akhir Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengatakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ialah salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Bahwa pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun telah dicabut dengan diterbitkannya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana di daerah implemtentasinya diatur dengan peraturan daerah.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ganti Puluhan Pejabat dan Belasan Kepala Sekolah
Sebelumnya dasar kebijakan untuk PAD pada pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur dengan Perda Pemprov Maluku Utara nomor 4 tahun 2017 tentang pajak daerah dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang retribusi daerah, seiring dengan lahirnya UU nomor 1 tahun 2022.
“Pemprov Maluku Utara harus menyesuaikan pengaturan Regulasi di maksud. Olehnya itu sangat diperlukan Perda baru tentang pajak saerah dan retribusi daerah. Hal ini telah di sampaikan dan kemudian dibahas oleh eksekutif dan legislatif secara arif dan bijaksana dan disetujui pada hari ini,” ucap dia.
Rancangan Perda ini setelah menerima hasil fasilitasi akan Kami teruskan ke pemerintah melalui Kemendagri untuk mendapatkan nomor Register untuk diundangkan dalam lembaran daerah Pemprov Maluku Utara menjadi Perda.
“Setelah pengundangan akan kami tindaklanjuti dengan merumuskan langkah-langkah operasional dengan mempersiapkan serta menetapkan produk hukum yang tingkatannya lebih rendah dari Perda, baik berupa Pergub, Keputusan Gubernur dan instrumen hukum lainnya,”terangnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.