Minggu, 10 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mengenal Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 11-20 Desember 2023

Simak rincian tugas dan wewenang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Tayang:
Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian tugas dan wewenang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

KPPS adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Diketahui, pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Senin (11/12/2023).

Masa pendaftaran berlangsung selama 10 hari, mulai Senin kemarin hingga Rabu pekan depan, 11-20 Desember 2023.

Jadwal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023.

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berlangsung secara offline.

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas.

Syarat pendaftarannya pun mudah, hanya membutuhkan ijazah minimal SMA/SMK dan sederajat.

Jika kamu berminat, sebaiknya perhatikan dulu syarat, dokumen yang diperlukan, dan jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dalam artikel ini

Selain itu, perlu juga diketahui apa saja tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024.

KPPS Pemilu 2024 memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Tugas KPPS Pemilu 2024

  • Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
  • Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
  • Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang dan kewajiban KPPS Pemilu 2024

  • Menempelkan DPT di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Pemerintah menaikkan gaji untuk badan Ad-Hoc Pemilu dan Pilkada 2024.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran gaji untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (gaji ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/11/2023).

Selain kenaikan gaji Badan Ad Hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas Badan Ad Hoc, untuk kecelakaan kerja bagi Badan Ad Hoc dan penyelenggara Pemilu 2024.

Rinciannya:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang
  • Santunan untuk cacat permanen Rp30.800.00 per orang
  • Santunan untuk luka berat Rp16.500.000 per orang
  • Santunan untuk luka sedang Rp8.250.000 per orang.

Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.

Baca juga: Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, mulai dari Petugas KPPS, PPK, PPS, hingga Pantarlih

Baca juga: Rincian Jumlah Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Dibutuhkan di Indonesia dan TPS Luar Negeri

Baca juga: Lumayan! Masa Kerja Cuma Sebulan, Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Rp1,2 Juta, Naik dari Pemilu 2019

Baca juga: Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Komnas HAM Ingatkan KPU Soal Kesehatan KPPS Pemilu 2024

Cara daftar KPPS Pemilu 2024

Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota. KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor Sekretariat PPS di kelurahan atau desa setempat.

Berikut cara daftar KPPS Pemilu 2023:

  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
  • Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap
  • Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku

Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Merujuk Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut perincian jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Artikel ini telah tayang di Kontan

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved