Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Alasan Pelamar Petugas KPPS Pemilu 2024 Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan: Antisipasi Komorbid

Ketentuan cek kesehatan sebagai syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ini berkaitan dengan tingginya kematian petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tengah dibuka, mulai Senin kemarin hingga Rabu pekan depan, 11-20 Desember 2023.

Jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 sebanyak 5.741.127 orang.

Salah satu syarat utama dan wajib dalam pendaftaran KPPS Pemilu 2024 adalah pemeriksaan kesehatan.

Ketentuan ini diatur langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

Rupanya, ketentuan cek kesehatan sebagai syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ini berkaitan dengan tingginya kematian petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu.

Mulanya, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, syarat tersebut diterapkan untuk memastikan setiap petugas KPPS yang lolos seleksi pendaftaran dalam kondisi sehat ketika bertugas.

“Makanya pada perekrutan untuk Pemilu 2024, dipastikan semua KPPS memiliki syarat kesehatan. Setidaknya akan diminta pemeriksaan kesehatan terkait dengan darah tinggi, kolesterol dan diabetes,” ujar Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang (TribunJabar.id/Gani Kurniawan)

Baca juga: Rincian Gaji Ketua, Anggota, dan Satlinmas KPPS Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Ini Prosedur Daftarnya

Baca juga: Contoh Surat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Link Download PDF Formatnya

Baca juga: Tugas KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 dan Link PDF Buku Panduannya, Pendaftaran 11-20 Desember 2023

Menurut Parsadaan, kasus petugas KPPS sakit dan meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu sebelumnya (Pemilu 2019), dipengaruhi penyakit penyerta atau komorbid.

Atas dasar itu, KPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan agar kondisi kesehatan maupun komorbid para calon petugas KPPS, dapat diketahui sedini mungkin.

“Hasil dari beberapa masukan, seminar, kemudian kajian, diskusi dan evaluasi terkait dengan Pemilu 2019, rata-rata teman-teman yang mengalami meninggal dunia, sakit dan sebagainya itu karena ada komorbid. Hal ini setidaknya kami harapkan tidak terjadi lagi,” kata Parsadaan.

Selain pemeriksaan kesehatan, KPU RI juga membatasi usia calon petugas KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Calon petugas KPPS juga harus dipastikan tidak pernah menjadi anggota partai politik ataupun tim pemenangan. 

Sebagai informasi, terdapat terdapat 31 petugas KPPS yang meninggal dunia di Jakarta pada Pemilu 2019.

Selain itu terdapat pula 158 petugas yang jatuh sakit.

Kondisi ini disebabkan karena menurunnya kondisi kesehatan di tengah pelaksanaan tugas saat Pemilu 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved