Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Jadwal Lengkap Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Masa Kerja Cuma Sebulan, Kapan Dilantik?

Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 tengah dibuka, mulai Senin kemarin hingga Rabu pekan depan, 11-20 Desember 2023.

Kompas.com
ILUSTRASI Kotak Suara Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak jadwal lengkap rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, lengkap dari periode pendaftaran hingga pelantikannya.

KPPS sendiri adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 tengah dibuka, mulai Senin kemarin hingga Rabu pekan depan, 11-20 Desember 2023.

Jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 sebanyak 5.741.127 orang.

Nantinya, para petugas KPPS akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Petugas KPPS di setiap TPS terdiri atas 7 orang (1 orang merangkap sebagai ketua, 6 lainnya menjadi anggota), dan berasal dari masyarakat di sekitar TPS.

Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, yakni:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan, yakni mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Baca juga: Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, mulai dari Petugas KPPS, PPK, PPS, hingga Pantarlih

Baca juga: Tugas KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 dan Link PDF Buku Panduannya, Pendaftaran 11-20 Desember 2023

Baca juga: Rincian Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 11-20 Desember 2023

Baca juga: Mau Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Perhatikan Dulu 2 Catatan Khusus Ini

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020).
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Besaran gaji petugas KPPS

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS tahun 2024:

1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024

Ketua: Rp1.200.000
Anggota: Rp1.100.000
Satlinmas: Rp700.000

2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024

Ketua: Rp900.000
Anggota: Rp850.000
Satlinmas: Rp650.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved