Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

KPU Taliabu Ingatkan Partai Politik Sebelum Berkampanye Harus ada STTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu, Maluku Utara, memberikan peringatan.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
POLITIK: Tampilan Kantor KPU Pulau Taliabu dari arah depan. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu, Maluku Utara, memberikan peringatan.

Bahwa partai politik sebelum berkampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

Di mana, lampiran terkait STTP tersebut  nantinya juga akan dimasukkan ke KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu.

Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi KPU Pulau Taliabu, Basri Deba menyamakan serupa kepada TribunTernate.com, Selasa (12/12/2023).

Dijelaskan, STTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

"Partai bebas berkampanye dimana saja yang sudah ditentukan, yang penting mereka mengajukan (STTP) satu hari sebelum kampenye menyampaikan pemberitahuan kepada Polri, tembusan KPU dan Bawaslu," jelasnya.

Baca juga: Puskesmas Losseng Taliabu Direakreditasi, Ramli Minta Nakes Serius Target Predikat Paripurna

Dia menambahkan, jalannya kampenye pun akan ditentukan jadwalnya, terpenting tidak di waktu-waktu sakral, misalnya di waktu orang beribadah dan lainnya.

"Kemudian juga tidak bisa berkampanye terlalu dekat dengan tempat-tempat ibadah, termasuk fasilitas Pemerintah," imbuhnya.

Basri juga menjelaskan bahwa, partai politik dilarang berkampanye di ruang-ruang pendidikan.

Seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ruang pendidikan yang bisa dilangsungkan kampenye yaitu Perguruan Tinggi, misalnya kampus.

"Itu diatur berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampenye," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved