Pulau Taliabu
KPU Taliabu Ingatkan Partai Politik Sebelum Berkampanye Harus ada STTP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu, Maluku Utara, memberikan peringatan.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu, Maluku Utara, memberikan peringatan.
Bahwa partai politik sebelum berkampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
Di mana, lampiran terkait STTP tersebut nantinya juga akan dimasukkan ke KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu.
Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi KPU Pulau Taliabu, Basri Deba menyamakan serupa kepada TribunTernate.com, Selasa (12/12/2023).
Dijelaskan, STTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
"Partai bebas berkampanye dimana saja yang sudah ditentukan, yang penting mereka mengajukan (STTP) satu hari sebelum kampenye menyampaikan pemberitahuan kepada Polri, tembusan KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Baca juga: Puskesmas Losseng Taliabu Direakreditasi, Ramli Minta Nakes Serius Target Predikat Paripurna
Dia menambahkan, jalannya kampenye pun akan ditentukan jadwalnya, terpenting tidak di waktu-waktu sakral, misalnya di waktu orang beribadah dan lainnya.
"Kemudian juga tidak bisa berkampanye terlalu dekat dengan tempat-tempat ibadah, termasuk fasilitas Pemerintah," imbuhnya.
Basri juga menjelaskan bahwa, partai politik dilarang berkampanye di ruang-ruang pendidikan.
Seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ruang pendidikan yang bisa dilangsungkan kampenye yaitu Perguruan Tinggi, misalnya kampus.
"Itu diatur berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampenye," terangnya. (*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Hati-hati Ada Kabel Melintang di Pertigaan Jalan Gedung Hemungsia-sia Dufu Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Akses Warga Terganggu, Jalan di Taliabu Tergenang Akibat Hujan Deras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.