Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Rincian Gaji Ketua, Anggota, dan Satlinmas KPPS Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Ini Prosedur Daftarnya

Perlu diketahui, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya pada 2019.

Kompas.com
ILUSTRASI Kotak Suara Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian gaji untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mendatang.

KPPS adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Nantinya, para petugas KPPS akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Petugas KPPS di setiap TPS terdiri atas 7 orang (1 orang merangkap ketua, 6 lainnya menjadi anggota), dan berasal dari masyarakat di sekitar TPS.

Saat ini, pendaftaran calon petugas KPPS Pemilu 2024 tengah dibuka.

Pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Senin (11/12/2023).

Masa pendaftaran berlangsung selama 10 hari, mulai Senin kemarin hingga Rabu pekan depan, 11-20 Desember 2023.

Jadwal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023.

Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Besaran gaji petugas KPPS

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS tahun 2024:

1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024

Ketua: Rp1.200.000
Anggota: Rp1.100.000
Satlinmas: Rp700.000

2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024

Ketua: Rp900.000
Anggota: Rp850.000
Satlinmas: Rp650.000.

Perlu diketahui, gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya pada 2019.

Baca juga: Contoh Surat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Link Download PDF Formatnya

Baca juga: Tugas KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 dan Link PDF Buku Panduannya, Pendaftaran 11-20 Desember 2023

Baca juga: Rincian Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 11-20 Desember 2023

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang (TribunJabar.id/Gani Kurniawan)

Syarat dan cara daftar petugas KPPS Pemilu 2024

Diberitakan Kompas.com (10/12/2023), berikut adalah syarat dan prosedur pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024:

1. Syarat pendaftaran petugas KPPS

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.

Adapun dokumen yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6.

Baca juga: Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, mulai dari Petugas KPPS, PPK, PPS, hingga Pantarlih

Baca juga: Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Komnas HAM Ingatkan KPU Soal Kesehatan KPPS Pemilu 2024

Baca juga: Link Download Surat Pernyataan untuk Mendaftar KPPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Dokumennya

2. Prosedur pendaftaran petugas KPPS

  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
  • Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap
  • Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada
  • Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved