Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Tes Kesehatan Jadi Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024: Alasan, Biaya, hingga Apa Saja yang Dicek

Menurut laporan, ada sejumlah daerah yang menggratiskan biaya tes kesehatan bagi pendaftar petugas KPPS Pemilu 2024.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang 

"Makanya pada perekrutan untuk Pemilu 2024, dipastikan semua KPPS memiliki syarat kesehatan."

"Setidaknya akan diminta pemeriksaan kesehatan terkait dengan darah tinggi, kolesterol dan diabetes," ujar Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).

Menurut Parsadaan, kasus petugas KPPS sakit dan meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu sebelumnya, dipengaruhi penyakit penyerta atau komorbid.

Atas dasar itu, KPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan agar kondisi kesehatan maupun komorbid para calon petugas KPPS, dapat diketahui sedini mungkin.

"Hasil dari beberapa masukan, seminar, kemudian kajian, diskusi dan evaluasi terkait dengan Pemilu 2019, rata-rata teman-teman yang mengalami meninggal dunia, sakit dan sebagainya itu karena ada komorbid."

"Hal ini setidaknya kami harapkan tidak terjadi lagi," kata Parsadaan, dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi tensimeter.
Ilustrasi tensimeter. (Grid.id/Hai Online)

Baca juga: Alasan Pelamar Petugas KPPS Pemilu 2024 Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan: Antisipasi Komorbid

Baca juga: Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, mulai dari Petugas KPPS, PPK, PPS, hingga Pantarlih

Baca juga: Tugas KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 dan Link PDF Buku Panduannya, Pendaftaran 11-20 Desember 2023

Biaya Tes Kesehatan

Biaya tes kesehatan petugas KPPS Pemilu 2024 akan ditanggung atau dibayar secara mandiri oleh setiap pelamar.

Yang perlu diketahui, biaya untuk mengurus surat keterangan sehat berbeda-beda di setiap institusi.

Biasanya, tarif yang dikenakan Puskesmas lebih murah dibanding rumah sakit.

Di Puskesmas, secara umum, biaya layanan surat keterangan sehat berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 25.000.

Sementara, untuk rumah sakit, biaya surat keterangan sehat dapat dikenakan biaya lebih tinggi, yakni antara Rp 40.000 sampai Rp 60.000.

Biaya ini sudah termasuk dengan biaya pendaftaran dan surat sehat.

Namun, perlu diketahui bahwa biaya surat keterangan sehat bisa lebih mahal tergantung dari kebijakan masing-masing institusi.

Beberapa rumah sakit bahkan membedakan besaran biaya surat sehat jasmani dan rohani.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved